Oknum Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi
A
A
A
SAROLANGUN - Hapis yang juga Oknum kades Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Jambi ditangkap aparat. Hapis bersama tiga warga lainnya ditangkap atas tuduhan melakukan perambahan kawasan hutan yang mencapai 40 hektare.
Empat tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Polres Sarolangun. Pasalnya keempat tersangka dijerat dengan UU Kehutanan No 41 tahun 1999, dengan ancaman pidana 3- 10 penjara serta denda mencapai Rp10 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP suhartono saat di konfirmasi membenarkan penangkapan empat tersangka perambah hutan.
"Benar kita amankan empat tersangka perambah hutan yang masuk dalam kawasan hutan salah satunya adalah Pj Kades Ladang Panjang," jelasnya, Senin (2/1/2017).
Sementara itu untuk ancaman pidananya cukup tinggi dan ditambah denda. "Mereka kita jerat dengan UU Kehutanan dan terancam kurungan 3-10 tahun penjara dan juga denda mencapai 10 miliar," tegasnya.
Empat tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Polres Sarolangun. Pasalnya keempat tersangka dijerat dengan UU Kehutanan No 41 tahun 1999, dengan ancaman pidana 3- 10 penjara serta denda mencapai Rp10 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP suhartono saat di konfirmasi membenarkan penangkapan empat tersangka perambah hutan.
"Benar kita amankan empat tersangka perambah hutan yang masuk dalam kawasan hutan salah satunya adalah Pj Kades Ladang Panjang," jelasnya, Senin (2/1/2017).
Sementara itu untuk ancaman pidananya cukup tinggi dan ditambah denda. "Mereka kita jerat dengan UU Kehutanan dan terancam kurungan 3-10 tahun penjara dan juga denda mencapai 10 miliar," tegasnya.
(nag)