Di Ruang Sidang, Dimas Kanjeng Bantah Terlibat Pembunuhan Dua Pengikutnya

Kamis, 22 Desember 2016 - 21:15 WIB
Di Ruang Sidang, Dimas...
Di Ruang Sidang, Dimas Kanjeng Bantah Terlibat Pembunuhan Dua Pengikutnya
A A A
PROBOLINGGO - Ketua Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, membantah tuduhan dirinya terlibat pembunuhan dua pengikutnya. Ia mengaku tidak tahu, apalagi menyuruh para sultannya untuk menghabisi Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

Pengakuan Dimas Kanjeng ini disampaikan saat bersaksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/12/2016). Tujuh orang pengikutnya didakwa membunuh Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

"Saya tidak tahu kejadian tersebut. Saya tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan," kata Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kraksaan Joko Wuryanto, Dimas Kanjeng Taat Pribadi sengaja dihadirkan untuk didengar keterangannya di dalam persidangan. Keterangan Dimas Kanjeng ini untuk mengklarifikasi pengakuan dari para terdakwa yang mengaku melakukan pembunuhan atas perintah Dimas Kanjeng.

"Para terdakwa mengakui mendapat perintah dari Dimas Kanjeng untuk membunuh dua orang pengikutnya. Mereka juga mengaku mendapat imbalan setelah melakukannya," kata Joko Wuryanto.

Pada persidangan kali ini, pengamanan di luar dan di dalam persidangan sengaja diperketat. Sekitar 500 personel gabungan Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim diturunkan untuk mengantisipasi kehadiran para pengikut setia Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, pengamanan persidangan yang menghadirkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai saksi telah dilakukan sejak sehari sebelumnya. Petugas gabungan memeriksa satu per satu para pengikut setia padepokan yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

"Pengamanan ini sebagai upaya antisipasi atas kahadiran para pengikut Dimas Kanjeng di luar maupun di dalam persidangan. Para pengunjung diperiksa dan diminta untuk tertib selama persidangan berlangsung," kata Arman Asmara.

Sementara itu, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Marwah Daud Ibrahim yang juga hadir dalam persidangan, meminta para penegak hukum untuk berlaku adil. Selama ini para penegak hukum telah berlaku sewenang-wenang dalam penangkapan dan penyitaan aset Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
(zik)
Berita Terkait
Mirip Kanjeng Dimas,...
Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
3 Fakta Padepokan Wewe...
3 Fakta Padepokan Wewe Gombel, Tempat Orang Terbuang Perbaiki Diri
Kisah Mistis Sultan...
Kisah Mistis Sultan Agung Menikah dengan Ratu Kidul demi Kekuasaan Mataram Islam
Lirik Selawat Nasabe...
Lirik Selawat Nasabe Kanjeng Nabi Lengkap dengan Artinya
Perjalanan Gaib Yudhis,...
Perjalanan Gaib Yudhis, Terjebak dalam Padepokan Mistis
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
41 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved