Di Ruang Sidang, Dimas Kanjeng Bantah Terlibat Pembunuhan Dua Pengikutnya

Kamis, 22 Desember 2016 - 21:15 WIB
Di Ruang Sidang, Dimas...
Di Ruang Sidang, Dimas Kanjeng Bantah Terlibat Pembunuhan Dua Pengikutnya
A A A
PROBOLINGGO - Ketua Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, membantah tuduhan dirinya terlibat pembunuhan dua pengikutnya. Ia mengaku tidak tahu, apalagi menyuruh para sultannya untuk menghabisi Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

Pengakuan Dimas Kanjeng ini disampaikan saat bersaksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/12/2016). Tujuh orang pengikutnya didakwa membunuh Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

"Saya tidak tahu kejadian tersebut. Saya tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan," kata Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kraksaan Joko Wuryanto, Dimas Kanjeng Taat Pribadi sengaja dihadirkan untuk didengar keterangannya di dalam persidangan. Keterangan Dimas Kanjeng ini untuk mengklarifikasi pengakuan dari para terdakwa yang mengaku melakukan pembunuhan atas perintah Dimas Kanjeng.

"Para terdakwa mengakui mendapat perintah dari Dimas Kanjeng untuk membunuh dua orang pengikutnya. Mereka juga mengaku mendapat imbalan setelah melakukannya," kata Joko Wuryanto.

Pada persidangan kali ini, pengamanan di luar dan di dalam persidangan sengaja diperketat. Sekitar 500 personel gabungan Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim diturunkan untuk mengantisipasi kehadiran para pengikut setia Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, pengamanan persidangan yang menghadirkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai saksi telah dilakukan sejak sehari sebelumnya. Petugas gabungan memeriksa satu per satu para pengikut setia padepokan yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

"Pengamanan ini sebagai upaya antisipasi atas kahadiran para pengikut Dimas Kanjeng di luar maupun di dalam persidangan. Para pengunjung diperiksa dan diminta untuk tertib selama persidangan berlangsung," kata Arman Asmara.

Sementara itu, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Marwah Daud Ibrahim yang juga hadir dalam persidangan, meminta para penegak hukum untuk berlaku adil. Selama ini para penegak hukum telah berlaku sewenang-wenang dalam penangkapan dan penyitaan aset Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5112 seconds (0.1#10.140)