Kasus Pengawetan Harimau, Polisi Bebaskan Dua Orang

Rabu, 21 Desember 2016 - 22:02 WIB
Kasus Pengawetan Harimau,...
Kasus Pengawetan Harimau, Polisi Bebaskan Dua Orang
A A A
SAROLANGUN - Dua dari tiga orang yang ditangkap karena diduga terlibat penyelundupan harimau yang sudah diawetkan, dibebaskan pihak Polres Sarolangin, Jambi. Alasannya, dua orang tersebut tidak terlibat langsung.

Dua orang yang dibebaskan itu adalah EY dan PI. Sementara, yang ditahan adalah NI. Sebelumnya, dua orang tersebut sudah tertera dengan peran masing-masing. Ada yang menjadi sopir, seorang lagi berperan sebagai orang yang mencari mobil.

Mengenai persoalan tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Bostang Panjaitan mengatakan, dua dari tiga orang tidak terlibat langsung. "Tersangkanya saat ini sudah kita amankan satu orang. Yang duanya yaitu dari hasil pemeriksaan kita sementara mereka tidak terlibat langsung dan kita sudah koordinasi juga dengan tim BKSDA dan juga jaksa penuntut umum," kata Bostang, Rabu (21/12/2016).

Selain itu, Bostang juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dengan mendatangkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). "Untuk saksi ahli dari BKSDA sudah kita periksa, oleh sebab itu kita berkoordinasi langsung walaupun sudah ditunjukkan oleh tersangka adanya surat dan itu kita lihat pada tahun 1997. Surat itu sudah tidak berlaku lagi dengan Undang Undang yang terbaru sekarang," jelasnya.

Sementara, NI yang ditangkap oleh anggota Polres Sarolangun dan Polsek Pelawan Singkut saat ini diperiksa di Polres Sarolangun. Dari hasil pemeriksaan sementara, harimau yang diawetkan itu akan dijual kepada seseorang di Jambi. "Tersangka akan dikenakan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 100 juta," tegasnya.

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku mengoleksi harimau tersebut sejak tahun 1995. "Ini mau dibawa ke Jambi, kepada seseorang dengan nilai 50 juta. Saya melakukan baru sekali ini," kata NI. (Baca juga: Awetkan Harimau, Tiga Warga Sumatera Selatan Ditangkap Polisi).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)