Bayi yang Ditemukan di Gubuk Diserahkan ke RPSAB Bandung
A
A
A
PANGANDARAN - Bayi laki-laki yang ditemukan di gubuk sawah di Dusun Bojongsari, Desa Babakan, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016), akhirnya diserahkan ke Sub Unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Balita (RPSAB) Bandung oleh pihak Puskesmas Kecamatan Pangandaran.
Salah satu petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Harty mengatakan, rencananya bayi tersebut dibawa dan sementara dirawat di Sub Unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Balita (RPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jabar di Cibabat, Cimahi. (Baca juga: Warga Pangandaran Temukan Bayi Laki-laki di Gubuk).
"Hal ini kami lakukan untuk kebaikan dan terjaminnya perawatan bayi karena selama ini bayi yang belum diberi nama tersebut perawatannya dilakukan di rumah beberapa orang bidan secara bergilir," kata Harty, Rabu (21/12/2016).
Hingga saat ini sebetulnya banyak yang berniat mengadopsi bayi tersebut. Namun, yang mengajukan secara resmi ke pihak Disdukcapilsosnakertrans dan memenuhi seluruh unsur persyaratan hanya ada lima pasangan suami istri.
"Untuk menentukan kelayakan yang akan mengadopsi kami sangat hati-hati dan selektif. Kami ingin bayi tersebut dirawat dengan layak dan mempunyai masa depan yang cerah," ujarnya. (Baca juga: Tujuh Orang Tertarik Adopsi Bayi yang Ditemukan di Gubuk).
Secara teknis, proses adopsi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Tahapan untuk melakukan adopsi tidak bisa dilakukan secara cepat karena melibatkan beberapa pihak di antaranya kepolisian dan Yayasan Pembinaan Asuhan Bunda (YPAB) dan yang lainnya.
"Proses adopsi paling cepat bisa dilakukan setelah sembilan bulan dengan berbagai tahapan karena harus ada kriteria calon orang tua yang akan mengadopsi anak tersebut," pungkasnya.
Salah satu petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Harty mengatakan, rencananya bayi tersebut dibawa dan sementara dirawat di Sub Unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Balita (RPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jabar di Cibabat, Cimahi. (Baca juga: Warga Pangandaran Temukan Bayi Laki-laki di Gubuk).
"Hal ini kami lakukan untuk kebaikan dan terjaminnya perawatan bayi karena selama ini bayi yang belum diberi nama tersebut perawatannya dilakukan di rumah beberapa orang bidan secara bergilir," kata Harty, Rabu (21/12/2016).
Hingga saat ini sebetulnya banyak yang berniat mengadopsi bayi tersebut. Namun, yang mengajukan secara resmi ke pihak Disdukcapilsosnakertrans dan memenuhi seluruh unsur persyaratan hanya ada lima pasangan suami istri.
"Untuk menentukan kelayakan yang akan mengadopsi kami sangat hati-hati dan selektif. Kami ingin bayi tersebut dirawat dengan layak dan mempunyai masa depan yang cerah," ujarnya. (Baca juga: Tujuh Orang Tertarik Adopsi Bayi yang Ditemukan di Gubuk).
Secara teknis, proses adopsi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Tahapan untuk melakukan adopsi tidak bisa dilakukan secara cepat karena melibatkan beberapa pihak di antaranya kepolisian dan Yayasan Pembinaan Asuhan Bunda (YPAB) dan yang lainnya.
"Proses adopsi paling cepat bisa dilakukan setelah sembilan bulan dengan berbagai tahapan karena harus ada kriteria calon orang tua yang akan mengadopsi anak tersebut," pungkasnya.
(zik)