Awetkan Harimau, Tiga Warga Sumatera Selatan Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Desember 2016 - 08:45 WIB
Awetkan Harimau, Tiga...
Awetkan Harimau, Tiga Warga Sumatera Selatan Ditangkap Polisi
A A A
SAROLANGUN - Tiga warga yang mengawetkan Harimau di bekuk polisi di Sarolangun, Jambi. Ketiga pelaku yang dibekuk tersebut adalah Edi Yanto (37), Puji Isawanto (46) warga Muratara, dan Nur Ifdan pemilik ofset Harimau (Harimau yang dibekukan) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Dari data yang didapatkan di lapangan menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Simpang Pasar Singkut, Sarolangun, Jambi.

Saat itu aparat melihat ada satu kendaraan Colt Disel BG 8125 GC melintas dengan kencang dan petugas yang melihat serta curiga kemudian menghentikan kendaraan tersebut.

Pada saat membuka bak truk petugas mendapati satu bungkusan kardus besar yang di balut dengan plastik, ketika di buka ternyata ada satu Harimau dewasa yang diawetkan.

Saat di mintai data data ternyata ketiganya mengaku memiliki surat bukti pendaftaran satwa dan bagian bagiannya. Untuk memastikan keaslian suratnya, ketiganya bersama dengan barang bukti langsung di gelandang ke polres sarolangun.

Kasatreskrim Polres Sarolangun AKP Suhartono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan harimau ofsetan tersebut.

"Benar ada penangkapan Harimau ofsetan dan hingga saat ini masih di tangani Polres Sarolangun," tegas Kasat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)