Polda Jawa Tengah Segel Tiga Galian C Ilegal
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menyegel tiga galian C di wilayah hukumnya karena tidak memiliki izin. Lokasinya di Banyumas, Kebumen dan Boyolali.
Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Agung Aristyawan, mengatakan tiga pertambangan itu tidak memiliki izin usaha pertambangan(IUP) Eksplorasi.
"Kami lakukan penertiban dan tangkap tambang ilegal di Jawa Tengah," ungkap Agung di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya nomor 46, Kota Semarang, Jumat (25/11/2016).
Tindakan itu, merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Masyarakat sekitar tambang liar itu juga terdampak.
Untuk tambang ilegal di Banyumas, dimiliki Ahmad Khalif. Jenisnya batu. Di Kebumen, berupa tambang tanah dimiliki Sapto Adi dan di Boyolali dimiliki Sugiarto, jenis pasir.
Dari tiga tambang ilegal yang ditertibkan, teranyar ada di Kabupaten Banyumas. Di sana adalah penambangan batu, ditertibkan pada Rabu (23/11/2016).
Tersangka adalah Ahmad Khalif, selaku pemilik usaha. Modus operandinya; menyalahgunakan IUP Eksplorasi nomor: 543.31/10844 Tahun 2016 tanggal 4 November 2016 tentang IUP Eksplorasi Batuan, yang seharusnya tidak untuk melakukan kegiatan operasi produksi. Ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Perlengkapannya termasuk eksavator, breeker (pemecah batu), dan truk kami sita sebagai barang bukti," tambah Kepala Subdirektorat IV/ Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Ferry Irawan.
Rata-rata, sebut Ferry, tambang ilegal di Jawa Tengah itu perizinannya telah mati. Untuk mengurusnya harus ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Untuk di Kebumen dan Banyumas, barang bukti ekskavator kami titipkan di kantor ESDM Purworejo. Untuk di Boyolali, dititipkan di Polsek Cepogo, lereng Merapi," lanjutnya.
Tindak pidana ini, diancam Pasal 160 ayat (2) UU nomor 4/2009 tentang Minerba, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10miliar. Ferry menyebut, untuk denda ini memang sengaja diterapkan menyusul adanya dampak kerusakan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena kooperatif kepada penyidik.
"Yang ditetapkan tersangka pengusaha, operator hanya ikut serta. Soal Galian C, Polda konsisten harus tindak tegas, karena yang ilegal lebih banyak daripada yang legal," pungkasnya.
Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Agung Aristyawan, mengatakan tiga pertambangan itu tidak memiliki izin usaha pertambangan(IUP) Eksplorasi.
"Kami lakukan penertiban dan tangkap tambang ilegal di Jawa Tengah," ungkap Agung di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya nomor 46, Kota Semarang, Jumat (25/11/2016).
Tindakan itu, merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Masyarakat sekitar tambang liar itu juga terdampak.
Untuk tambang ilegal di Banyumas, dimiliki Ahmad Khalif. Jenisnya batu. Di Kebumen, berupa tambang tanah dimiliki Sapto Adi dan di Boyolali dimiliki Sugiarto, jenis pasir.
Dari tiga tambang ilegal yang ditertibkan, teranyar ada di Kabupaten Banyumas. Di sana adalah penambangan batu, ditertibkan pada Rabu (23/11/2016).
Tersangka adalah Ahmad Khalif, selaku pemilik usaha. Modus operandinya; menyalahgunakan IUP Eksplorasi nomor: 543.31/10844 Tahun 2016 tanggal 4 November 2016 tentang IUP Eksplorasi Batuan, yang seharusnya tidak untuk melakukan kegiatan operasi produksi. Ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Perlengkapannya termasuk eksavator, breeker (pemecah batu), dan truk kami sita sebagai barang bukti," tambah Kepala Subdirektorat IV/ Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Ferry Irawan.
Rata-rata, sebut Ferry, tambang ilegal di Jawa Tengah itu perizinannya telah mati. Untuk mengurusnya harus ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Untuk di Kebumen dan Banyumas, barang bukti ekskavator kami titipkan di kantor ESDM Purworejo. Untuk di Boyolali, dititipkan di Polsek Cepogo, lereng Merapi," lanjutnya.
Tindak pidana ini, diancam Pasal 160 ayat (2) UU nomor 4/2009 tentang Minerba, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10miliar. Ferry menyebut, untuk denda ini memang sengaja diterapkan menyusul adanya dampak kerusakan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena kooperatif kepada penyidik.
"Yang ditetapkan tersangka pengusaha, operator hanya ikut serta. Soal Galian C, Polda konsisten harus tindak tegas, karena yang ilegal lebih banyak daripada yang legal," pungkasnya.
(nag)