Kini, Pengurusan SPM di Banyuwangi Berbasis Online
A
A
A
BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan penguatan pelayanan bagi warga desa dengan sistem dalam jaringan (daring) alias online. Salah satunya dalam hal penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang kini sudah berbasis online.
Menurut Humas Pemkab Banyuwangi Edy Fatkhurrohman, SPM adalah surat keterangan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang anggarannya disediakan pemerintah daerah. Para penerima SPM adalah warga miskin yang belum masuk dalam jaminan kesehatan nasional, penerima bantuan iuran, dan jaminan kesehatan daerah.
Dengan adanya pelayanan SPM secara online itu, sangat memudahkan warga desa karena lebih efektif dan efisien. Warga desa tak perlu lagi ke kantor kabupaten.
"Semua dokumen diurus dan diterbitkan di kantor desa. Yang berjalan adalah datanya, bukan fisik orangnya. Datanya jalan di sistem online dari desa sampai kabupaten, lalu dokumen diterbitkan di desa," ujar Edy dalam rilis yang dikirim ke SINDOnews, Rabu (23/11/2016).
Edy menambahkan, keutamaan SPM online adalah waktu pengurusan yang jauh lebih cepat, dari semula enam hari karena harus ke kantor kabupaten, sekarang cukup 30 menit. "Kecuali yang membutuhkan verifikasi lanjutan, maksimal enam jam," ujarnya.
Menurut Humas Pemkab Banyuwangi Edy Fatkhurrohman, SPM adalah surat keterangan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang anggarannya disediakan pemerintah daerah. Para penerima SPM adalah warga miskin yang belum masuk dalam jaminan kesehatan nasional, penerima bantuan iuran, dan jaminan kesehatan daerah.
Dengan adanya pelayanan SPM secara online itu, sangat memudahkan warga desa karena lebih efektif dan efisien. Warga desa tak perlu lagi ke kantor kabupaten.
"Semua dokumen diurus dan diterbitkan di kantor desa. Yang berjalan adalah datanya, bukan fisik orangnya. Datanya jalan di sistem online dari desa sampai kabupaten, lalu dokumen diterbitkan di desa," ujar Edy dalam rilis yang dikirim ke SINDOnews, Rabu (23/11/2016).
Edy menambahkan, keutamaan SPM online adalah waktu pengurusan yang jauh lebih cepat, dari semula enam hari karena harus ke kantor kabupaten, sekarang cukup 30 menit. "Kecuali yang membutuhkan verifikasi lanjutan, maksimal enam jam," ujarnya.
(zik)