Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Aa Gatot Segera Disidang

Selasa, 15 November 2016 - 18:07 WIB
Kasus Kepemilikan Senpi...
Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Aa Gatot Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti segera menghadapi persidangan. Berkas perkara Gatot atas kepemilikan dua pucuk senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK serta kepemilikan ratusan butir peluru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Berkas sudah dikirim ke JPU pada Jumat, 11 November 2016," Kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).

Budi menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu kabar dari pihak kejaksaan apakah berkas tersebut langsung dinyatakan lengkap atau masih kurang. (Baca: Dalami Senpi Ilegal, Aa Gatot AKan Dibawa ke Polda Metro Jaya)

Namun, jika berkas masih dinyatakan kurang, penyidik segera melengkapi berkas sesuai arahan pihak kejaksaan. "Ya kita saat ini masih menunggu kabar, kalau langsung dinyatakan lengkap, kemudian bisa dilakukan pelimpahan (barang bukti dan tersangka)," jelas Budi.

Sebelumnya, dua pucuk senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK ditemukan ketika Tim Satgasus Merah Putih Mabes Polri menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin 29 Agustus. (Baca juga: Pembuatan Film Azrax Tak Pakai Senpi Ilegal Aa Gatot)

Dari penggeledahan, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Polisi juga mendapati 30 jarum suntik, sembilan buah bong, tujuh cangklong, dan 39 korek gas dari rumah Aa Gatot.

Selain itu, polisi menemukan tiga kotak yang berisi 500 butir amunisi kaliber 9 milimeter dan satu kotak berisi 765 butir amunisi jenis Fiochini 32 auto. Ada juga satu ekor harimau Sumatera yang sudah di-offset dan satu ekor elang Jawa. Saat ini, kasus kepemilikan narkoba Gatot masih ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gatot dan istri ketiganya, Dewi Aminah, dicokok di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Lombok, NTB, 28 Agustus 2016. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, dua alat isap sabu atau bong, tiga pipet kaca, enam korek gas, empat sedotan, tiga dompet berisi uang dan KTP, dua telepon genggam, satu strip obat, dan dua buah kondom.
(ysw)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved