Majelis Hakim PN Bekasi Tunda Sidang Gugatan Vaksin Palsu

Kamis, 10 November 2016 - 00:44 WIB
Majelis Hakim PN Bekasi...
Majelis Hakim PN Bekasi Tunda Sidang Gugatan Vaksin Palsu
A A A
BEKASI - Sidang perdana gugatan vaksin palsu terhadap Rumah Sakit St Elisabeth di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, ditunda bulan depan. Pasalnya, dua dari delapan tergugat dalam kasus perdata itu tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim Aminal Umam menunda sidang hingga Rabu, 7 Desember 2016 mendatang. Dalam persidangan itu, Aminal menjelaskan dua tergugat yang tidak hadir adalah CV Azka Medika selaku distributor obat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Sementara enam tergugat yang hadir adalah RS St Elisabeth, Dirut RS St Elisabeth Antonius Yudianto, dokter anak RS St Elisabeth dr Fianna Heronique dan dr Abdul Haris Thayeb, Kementerian Kesehatan serta BPOM RI.”Karena ada yang tidak hadir, sidang ditunda terlebih dahulu,” kata Aminal, Rabu, 9 November 2016 kemarin.

Untuk diketahui belasan pasien RS St Elisabeth Bekasi mengajukan gugatan perdata ke PN Bekasi pada Rabu, 5 Oktober 2016 lalu. Mereka menggugat tujuh pihak lainnya termasuk rumah sakit swasta tersebut untuk mengganti rugi materi dan imateriil senilai Rp50,05 miliar.

Kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiono Hutapea mengatakan, jumlah orangtua pasien yang mengajukan gugatan ini mencapai 12 orang. Seluruhnya adalah orangtua pasien yang mendapatkan vaksin palsu di rumah sakit yang diduga menyediakan vaksin palsu.

”Ganti rugi ini terdiri imateriil sebesar Rp50 miliar sebagai kompensasi asuransi kesehatan selama pasien hidup dan kerugian materi Rp50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua,” ungkapnya.

Menurut Hudson, gugatan berdasarkan hasil laboratorium terhadap 12 anak yang divaksin. Hasilnya, mereka tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pediacel yang disuntikan pihak RS St Elisabeth Bekasi ternyata palsu.

Bahkan, rata-rata orangtua menghabiskan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit itu. Dalam kesempatan itu, Hudson tak mempersoalkan sidang ditunda bulan depan.

Hudson mengapresiasi upaya PN Bekasi yang telah mengundang para tergugat.”Kita apresiasi upaya PN, karena dari delapan hanya dua yang tidak datang. Kami berharap pada sidang berikutnya mereka hadir,” katanya.

Kuasa hukum RS St Elisabeth Bekasi, Azaz Tigor Nainggolan menuturkan, telah siap menghadapi gugatan keluarga para pasien yang mendapat vaksin palsu dilayananan kesehatan kliennya.”Memang harus diselesaikan di pengadilan, pihak rumah sakit juga jadi korban vaksin palsu dari distributor,” tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
Puskesmas Bua Sudah...
Puskesmas Bua Sudah Laporkan Kasus Dokumen Vaksin Palsu ke Kadinkes
Buron 5 Bulan, Wanita...
Buron 5 Bulan, Wanita Pembuat Sertifikat Vaksin Ilegal di RSUD Nunukan Ditangkap
Dinkes Belum Kantongi...
Dinkes Belum Kantongi Data TKI yang Tertahan Karena Vaksin Palsu
Temuan Sindikat Vaksin...
Temuan Sindikat Vaksin Palsu, DPR Minta Polri Lipat Gandakan Pengawasan
Pengungkapan Kasus Serifikat...
Pengungkapan Kasus Serifikat Vaksin Palsu di Bandung
Jamin Keaslian Vaksin...
Jamin Keaslian Vaksin di Indonesia, Wiku: Kalau yang Diperjualbelikan Pasti Palsu
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
51 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
10 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved