Siswi SMK di Wonosari Ditiduri Kepala Sekolah Selama 7 Bulan
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Seorang kepala sekolah SMK swasta di Wonosari dilaporkan ke Polres Gunungkidul, lantaran nekat meniduri anak muridnya sendiri. Peristiwa ini sempat menggemparkan Gunungkidul.
Kepada wartawan, orangtua korban mengaku, putrinya telah ditiduri selama tujuh bulan oleh pelaku, mulai Februari hingga September 2016. Akibat peristiwa itu, kini putrinya mengalamiu trauma.
”Saat ini memang kami menerima laporan pencabulan yang dilakukan oleh Sum, oknum kepsek salah satu SMK terhadap muridnya sendiri,” terang Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, kepada wartawan, Jumat (4/11/2016).
Usai menerima laporan itu, korban diminta untuk melakukan visum di RSUD Wonosari. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.
”Kami masih terus memeriksa korban dan keluarga yang melaporkan. Setelah hasil visum, baru kami akan mengambil langkah lebih jauh, termasuk untuk memeriksa terlapor,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa Sum melakukan perbuatannya sejak Februari 2016. Mereka juga telah melakukan hubungan suami istri sering kali.
”Jadi sudah tujuh bulan dilakukan oleh kepsek tersebut, dan akhirnya dilaporkan ke polres,” lanjut Ngadino.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Rumiyati Hastuti mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
“Kita lakukan pendampingan secara psikologis maupun hukum untuk kasus yang menimpa siswi SMK ini,” jelasnya.
Kepada wartawan, orangtua korban mengaku, putrinya telah ditiduri selama tujuh bulan oleh pelaku, mulai Februari hingga September 2016. Akibat peristiwa itu, kini putrinya mengalamiu trauma.
”Saat ini memang kami menerima laporan pencabulan yang dilakukan oleh Sum, oknum kepsek salah satu SMK terhadap muridnya sendiri,” terang Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, kepada wartawan, Jumat (4/11/2016).
Usai menerima laporan itu, korban diminta untuk melakukan visum di RSUD Wonosari. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.
”Kami masih terus memeriksa korban dan keluarga yang melaporkan. Setelah hasil visum, baru kami akan mengambil langkah lebih jauh, termasuk untuk memeriksa terlapor,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa Sum melakukan perbuatannya sejak Februari 2016. Mereka juga telah melakukan hubungan suami istri sering kali.
”Jadi sudah tujuh bulan dilakukan oleh kepsek tersebut, dan akhirnya dilaporkan ke polres,” lanjut Ngadino.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Rumiyati Hastuti mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
“Kita lakukan pendampingan secara psikologis maupun hukum untuk kasus yang menimpa siswi SMK ini,” jelasnya.
(san)