Tanpa Persetujuan DPRD, Lelang Usulan Ahok Dinilai Siluman

Kamis, 03 November 2016 - 04:15 WIB
Tanpa Persetujuan DPRD,...
Tanpa Persetujuan DPRD, Lelang Usulan Ahok Dinilai Siluman
A A A
JAKARTA - Lelang kegiatan yang dilakukan Pemprov DKI tanpa persetujuan DPRD DKI dinilai sebagai proyek siluman. Sistem anggaran pemerintahan daerah itu harus ada kesepakatan Pemprov dan DPRD.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mengatakan, kegiatan yang dilelang tanpa persetujuan DPRD itu merupakan kegiatan proyek siluman yang bersumber dari eksekutif dan pengusaha.

Sebab, kata Ucok, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4/2015, sebuah proyek yang dilelang harus sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. "Jadi curiga, kenapa Gubernur Ahok tidak mau cuti saat kampanye dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apakah disebabkan untuk 14 proyek senilai Rp4,4 triliun yang sudah dilelang ini," kata Ucok saat dihubungi, Rabu, 2 November 2016 kemarin.

Ucok menjelaskan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUA-PPAS) itu seharusnya disampaikan kepala daerah kepada DPRD DKI paling lambat pertengahan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pemerintah Daerah (RAPBD) tahun anggaran berikutnya untuk selanjutnya disepakati paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

Artinya, lanjut Ucok, meskipun itu sudah ada dalam dokumen dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seperti apa yang dijelaskannya, lelang kegiatan tidak bisa dibenarkan sebelum ada pembahasan. Dia menilai itu adalah sebuah kekeliruan.

"Jadi, biarpun 14 proyek tersebut sudah ditandatangani, harus lebih dulu melakukan penyusunan dan pembahasan serta adanya persetujuan antara eksekutif, dan legislatif sebelum tayang untuk lelang," ungkapnya.

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menegaskan, 14 proyek kegiatan yang sudah dilelang dan salah satunya sudah ada pemenang dipastikan ditunda sampai pembahasan KUA-PPAS selesai dilakukan. Dia mengakui memang ada argumentasi untuk hal yang sifatnya mendesak, bersifat berkelanjutan, kompleks dan membutuhkan perencanaan jangka panjang sehingga waktunya bisa mengejar selama setahun itu masih bisa dimungkinkan.

Namun, lanjut Sumarsono, Badan Pelelangan Barang dan Jasa (BPBJ) tidak bisa menjelaskan secara detail argumentasi lelang kegiatan tersebut. Mereka, kata dia, beralasan karena sudah membuat KUA-PPAS 2017 dan tiga kali diusulkan kepada DPRD tapi belum dapat respons bahkan ada penundaan pembahasan.

Namun, setelah dikonfirmasi, legislatif beralasan bila pembahasan harus berjalan linear. Artinya APBD Perubahan 2016 diselesaikan dahulu baru dibahas KUA-PPAS 2017. Sedangkan eksekutif, maunya simultan dan akhirnya ada perintah untuk melakukan persiapan lelang.

Untuk itu, Soni tetap memutuskan menunda lelang sampai KUA-PPAS selesai. "Masalahnya bukan karena lelang fiktif sekali lagi bukan karena lelang yang dilakukan di zaman Pak Ahok itu fiktif, bukan. tapi karena prosedurnya mendahului KUA-PPAS," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengapresiasi keputusan Plt Gubernur DKI. Dia pun meminta agar para SKPD mematuhi prosedur pembahasan anggaran terlebih dahulu sebelum memutuskan sesuatu.

Sebab, DPRD merupakan mitra Pemprov DKI dalam menjalankan pemerintahan daerah. "Sekarang barangnya belum ada kok sudah dilelang. Kami ini apa fungsinya. Dalam pembahasan kan diseleksi lagi, apa benar bermanfaat, apa enggak kebesaran biayanya?. Kalau main putuskan langsung tanpa pembahasan ya namanya fiktif. Siluman," tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
APBD DKI Jakarta 2024...
APBD DKI Jakarta 2024 Diperkirakan Rp81,58 Triliun
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
PKB: APBD DKI Diprioritaskan...
PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved