Kasus Adian Napitupulu-Wayan Suardana Berlanjut ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dugaan kasus ujaran kebencian berbau Suku, Ras, dan Agama (SARA) yang melibatkan anggota DPR RI Adian Napitupulu dengan anggota Dewan Nasional WALHI Wayan Suardana alias Gendo berlanjut di kepolisian.
Pengacara Adian Napitupulu dari LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sarmanto Tambunan mengungkapkan, Direskrimum Mabes Polri besok akan memanggil Adian sebagai saksi korban dalam kasus tersebut.
"Surat panggilan bernomor S.Pgl/2279/X/2016/Dittipideksus untuk Bapak Adian sudah kami terima. Rencananya besok beliau akan memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa di Bareskrim," ujarnya, Rabu (2/11/2016).
Sebelumnya, ormas Pospera melaporkan Gendo karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian yang berkaitan dengan Ketua Dewan Pembina Pospera Adian Napitupulu.
Beberapa cuitan Gendo di Twitter yang dipermasalahkan di antaranya memelesetkan nama Adian Napitupulu jadi "napitufulus" dan memanggilnya dengan kata "Nyet".
Menanggapi hal itu, Sekjend Pospera Abdurochim mengatakan, Gendo juga menyebut Pospera sebagai "pos pemeras rakyat". Cuitan Gendo itu dianggap telah merendahkan fisik dan martabat manusia.
"Ucapan-ucapan tersebut sudah ditulis berkali-kali oleh terlapor di Twitter-nya sejak bulan Febuari 2016 hingga bulan Juli 2016," terang Abdurochim.
Upaya penyelesaian di luar jalur hukum juga sudah dilakukan dengan tiga kali bersurat ke Dewan Nasional Walhi sejak Juli 2016 dan meminta Dewan Nasional Walhi untuk mengklarifikasikan vuitan tersebut.
Menurutnya, laporan ini terkait masalah reklamasi di Teluk Benoa. Gendo melalui ForBali diketahui merupakan aktivis yang menolak reklamasi di Teluk Benoa.
"Pospera mengecam siapa pun yang mengkaitkan pelaporan tersebut dengan reklamasi Teluk Benoa. Kami sama sekali enggak ada kaitannya dengan persoalan reklamasi. Persoalan kami dengan terlapor hanya persoalan itu," pungkasnya.
Pengacara Adian Napitupulu dari LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sarmanto Tambunan mengungkapkan, Direskrimum Mabes Polri besok akan memanggil Adian sebagai saksi korban dalam kasus tersebut.
"Surat panggilan bernomor S.Pgl/2279/X/2016/Dittipideksus untuk Bapak Adian sudah kami terima. Rencananya besok beliau akan memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa di Bareskrim," ujarnya, Rabu (2/11/2016).
Sebelumnya, ormas Pospera melaporkan Gendo karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian yang berkaitan dengan Ketua Dewan Pembina Pospera Adian Napitupulu.
Beberapa cuitan Gendo di Twitter yang dipermasalahkan di antaranya memelesetkan nama Adian Napitupulu jadi "napitufulus" dan memanggilnya dengan kata "Nyet".
Menanggapi hal itu, Sekjend Pospera Abdurochim mengatakan, Gendo juga menyebut Pospera sebagai "pos pemeras rakyat". Cuitan Gendo itu dianggap telah merendahkan fisik dan martabat manusia.
"Ucapan-ucapan tersebut sudah ditulis berkali-kali oleh terlapor di Twitter-nya sejak bulan Febuari 2016 hingga bulan Juli 2016," terang Abdurochim.
Upaya penyelesaian di luar jalur hukum juga sudah dilakukan dengan tiga kali bersurat ke Dewan Nasional Walhi sejak Juli 2016 dan meminta Dewan Nasional Walhi untuk mengklarifikasikan vuitan tersebut.
Menurutnya, laporan ini terkait masalah reklamasi di Teluk Benoa. Gendo melalui ForBali diketahui merupakan aktivis yang menolak reklamasi di Teluk Benoa.
"Pospera mengecam siapa pun yang mengkaitkan pelaporan tersebut dengan reklamasi Teluk Benoa. Kami sama sekali enggak ada kaitannya dengan persoalan reklamasi. Persoalan kami dengan terlapor hanya persoalan itu," pungkasnya.
(san)