Motor Diambil Paksa Debt Collector, Massa Demo Kantor FIF

Senin, 31 Oktober 2016 - 19:30 WIB
Motor Diambil Paksa...
Motor Diambil Paksa Debt Collector, Massa Demo Kantor FIF
A A A
PASURUAN - Puluhan massa dari Kota dan Kabupaten Pasuruan, berunjukrasa di Kantor PT Federal International Finance (FIF) Kota Pasuruan. Mereka memprotes tindakan kesewenangan lembaga penjamin kredit tersebut dalam melakukan penyitaan sepeda motor.

Aksi massa ini dipicu tindak penyitaan sepeda motor terhadap warga di Kecamatan Bangil, beberapa waktu lalu. Petugas debt collector FIF mengambil secara paksa sepeda motor tanpa ada peringatan terlebih dahulu.

Dalam orasinya, mereka menuntut agar lembaga penjamin kredit ini menggunakan cara-cara yang manusiawi dalam menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya. Tindakan penyitaan sepeda motor yang disertai dengan pengancaman merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Penyitaan barang milik seseorang hanya bisa dilaukan setelah ada putusan pengadilan. Tidak bisa dilakukan seenaknya sendiri apalagi mengesampingkan hak-hak konsumen. Itu sama saja dengan tindakan perampasan," tegas Ayi Suhaya, Koordinator aksi.

Menurutnya, tindakan perampasan sepeda motor itu jelas merugikan konsumen yang selama ini taat membayar angsuran. Jika kemudian konsumen mengalami keterlambatan dalam pembayaran, seharusnya lebih dahulu diberikan surat teguran secara bertahap.

"Jangan main paksa dan merampas hak konsumen. Sementara pada saat akan melunasinya, masih dibebani dengan biaya administrasi Rp1,5 juta. Konsumen semakin menderita karena dibebani biaya berlipat

Sementara itu, Kepala Cabang FIF Pasuruan, Ambar Tri Sunaryati, menepis tudingan telah melakukan tindak pemaksaan dalam penyitaan sepeda motor milik pelanggannya. Menurutnya, tindakan kelompok kerja (pokja) mitra kerjanya (debt collector) telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Pokja kami telah bekerja sesuai prosedur. Sebelum dilakukan penyitaan, mereka sudah menghubungi pemilik kendaraan dan mengingatkan segera melakukan pembayaran angsuran. Tetapi pada saat yang ditentukan, pemilik susah ditemui," kilah Ambar Tri Sunaryati.

Ambar mengklaim, perselisihan ini sebenarnya juga sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak. Bahkan saat ini pihaknya tengah memproses pengembalian sepeda motor yang sudah disitanya.

"Kami perlu waktu dan izin dari manajemen di pusat untuk mengeluarkan kembali sepeda motor yang sudah ditarik. Pihak konsumen sebenarnya juga menandatangi perjanjian kerjasama tersebut," elak Ambar.
(sms)
Berita Terkait
Dari Bali Naik Bus ke...
Dari Bali Naik Bus ke Jakarta, Perjuangan Warga Batu Ampar Dapat Atensi Istana
Ratusan Warga Martubung...
Ratusan Warga Martubung Medan Demontrasi dan Blokade Jalan
Ratusan Warga OKU Emosi...
Ratusan Warga OKU Emosi Sungai Ogan Tercemar Minta Kadis DLH Dicopot
Sawah dan Kuburan Sering...
Sawah dan Kuburan Sering Terendam Banjir karena Proyek Pabrik Kertas, Warga Blokade Perusahaan
Ada yang Sukses, Banyak...
Ada yang Sukses, Banyak juga yang Gagal! Protes Gen Z Menyebar ke 22 Negara pada 2025
Aksi Demonstrasi di...
Aksi Demonstrasi di Iran Makan Korban
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved