Motor Diambil Paksa Debt Collector, Massa Demo Kantor FIF

Senin, 31 Oktober 2016 - 19:30 WIB
Motor Diambil Paksa...
Motor Diambil Paksa Debt Collector, Massa Demo Kantor FIF
A A A
PASURUAN - Puluhan massa dari Kota dan Kabupaten Pasuruan, berunjukrasa di Kantor PT Federal International Finance (FIF) Kota Pasuruan. Mereka memprotes tindakan kesewenangan lembaga penjamin kredit tersebut dalam melakukan penyitaan sepeda motor.

Aksi massa ini dipicu tindak penyitaan sepeda motor terhadap warga di Kecamatan Bangil, beberapa waktu lalu. Petugas debt collector FIF mengambil secara paksa sepeda motor tanpa ada peringatan terlebih dahulu.

Dalam orasinya, mereka menuntut agar lembaga penjamin kredit ini menggunakan cara-cara yang manusiawi dalam menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya. Tindakan penyitaan sepeda motor yang disertai dengan pengancaman merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Penyitaan barang milik seseorang hanya bisa dilaukan setelah ada putusan pengadilan. Tidak bisa dilakukan seenaknya sendiri apalagi mengesampingkan hak-hak konsumen. Itu sama saja dengan tindakan perampasan," tegas Ayi Suhaya, Koordinator aksi.

Menurutnya, tindakan perampasan sepeda motor itu jelas merugikan konsumen yang selama ini taat membayar angsuran. Jika kemudian konsumen mengalami keterlambatan dalam pembayaran, seharusnya lebih dahulu diberikan surat teguran secara bertahap.

"Jangan main paksa dan merampas hak konsumen. Sementara pada saat akan melunasinya, masih dibebani dengan biaya administrasi Rp1,5 juta. Konsumen semakin menderita karena dibebani biaya berlipat

Sementara itu, Kepala Cabang FIF Pasuruan, Ambar Tri Sunaryati, menepis tudingan telah melakukan tindak pemaksaan dalam penyitaan sepeda motor milik pelanggannya. Menurutnya, tindakan kelompok kerja (pokja) mitra kerjanya (debt collector) telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Pokja kami telah bekerja sesuai prosedur. Sebelum dilakukan penyitaan, mereka sudah menghubungi pemilik kendaraan dan mengingatkan segera melakukan pembayaran angsuran. Tetapi pada saat yang ditentukan, pemilik susah ditemui," kilah Ambar Tri Sunaryati.

Ambar mengklaim, perselisihan ini sebenarnya juga sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak. Bahkan saat ini pihaknya tengah memproses pengembalian sepeda motor yang sudah disitanya.

"Kami perlu waktu dan izin dari manajemen di pusat untuk mengeluarkan kembali sepeda motor yang sudah ditarik. Pihak konsumen sebenarnya juga menandatangi perjanjian kerjasama tersebut," elak Ambar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)