Pemkab Malang Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Pungli

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 00:07 WIB
Pemkab Malang Segera...
Pemkab Malang Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Pungli
A A A
MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang segera membentuk tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di tingkat kabupaten. Pembentukan ini guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantasan pungutan liar (pungli).

Bupati Malang Rendra Kresna mengaku sudah menerima instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sudah membentuk Satgas Pemberantasan Pungli beberapa hari lalu.

"Kami sudah menerima surat dari provinsi empat hari lalu, secepatnya akan dibentuk di tingkat kabupaten," kata Bupati Malang Rendra Kresna, Kamis (27/10/216).

Mengenai instrumen atau strukturnya, kata Rendra, akan menyesuaikan seperti di tingkat Provinsi Jawa Timur. "Kalau di tingkat provinsi wakil gubernur yang memimpin, nanti di Malang akan dipimpin wakil bupati," ujar Rendra.

Rendra mengaku banyak laporan masuk kepada dirinya terkait praktik-praktik pungli di lingkungan Pemkab Malang. Biasanya, kata Rendra, pungli dialami orang-orang yang mengurus mutasi, kenaikan pangkat, gaji, atau pelayanan publik lainnya.

Jumlahnya pun bermacam-macam, mulai Rp300 ribu, Rp500 ribu, hingga jutaan. "Berapa pun nilainya itu tidak diperbolehkan. Presiden saja mengatakan meski nominal Rp10 ribu jangan dilakukan," kata Rendra.

Menurutnya, penanganan pejabat yang melakukan praktik pungutan liar selama ini dikenai berbagai sanksi. Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar melaporkan secara tertulis jika ditarik pungutan ketika mengurus ke instansi-instansi pemerintah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7598 seconds (0.1#10.140)