Dana Kampanye Tiap Paslon Maksimal Rp5,6 Miliar

Rabu, 26 Oktober 2016 - 22:42 WIB
Dana Kampanye Tiap Paslon...
Dana Kampanye Tiap Paslon Maksimal Rp5,6 Miliar
A A A
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta membatasi dana kampanye bagi tiap pasangan calon sebesar Rp5,6 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi tujuh item kegiatan kampanye.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan, tujuh item kegiatan yaitu rapat umum dengan dana maksimal Rp229 juta, pertemuan terbatas maksimal Rp1,4 miliar, pertemuan tatap muka Rp800 juta, pembuatan bahan kampanye Rp51 juta, dan sisanya dipakai untuk kegiatan jasa manajemen atau konsultan, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Tiap item penggunaan ditetapkan batasan dana kampanye yang bisa digunakan. Totalnya Rp5,6 miliar," kata Wawan, Rabu (26/10/2016).

Penghitungan batasan penggunaan dana kampanye tersebut disesuaikan dengan harga satuan barang dan jasa di daerah yang kemudian dikomunikasikan dengan tim sukses dua pasangan calon, Imam Priyono-Ahmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.

Tiap paslon diwajibkan menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU Kota Yogyakarta paling lambat Kamis (27/10/2016) pukul 18.00 WIB.

"Di akhir kampanye, tiap paslon juga harus menyampaikan laporan akhir penggunaan dana kampanye. Nilai maksimalnya tentu Rp5,6 miliar," kata Wawan.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Imam-Fadli, Danang Rudiatmoko, tak keberatan dengan pembatasan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU. "Bagaimanapun juga itu sudah ketentuan sehingga harus ditaati. Nanti akan ada efisiensi dalam jenis kegiatan dan penggunaan dananya," katanya.

Menurut Danang, pihaknya sudah membuka rekening khusus dana kampanye dengan modal awal sekitar Rp20 juta.

Ketua Tim Pemenangan Haryadi-Heroe, Muhammad Sofyan, juga menerima ketentuan mengenai batasan penggunaan dana kampanye. "Penetapan batasan dana kampanye sudah dihitung berdasarkan kondisi di daerah. Sudah ada aturan yang harus diikuti," ujarnya.

Sebagai modal awal, lanjut Sofyan, pihaknya sudah membuka rekening dana khusus kampanye dengan nilai Rp20 juta. "Untuk sumbangan kami belum menerima. Mungkin berkomunikasi langsung dengan pasangan calon."

Sesuai ketentuan, calon kepala daerah dapat menerima sumbangan dari partai politik, pasangan itu sendiri, perseorangan, dan badan hukum swasta. Selain itu, mereka juga dapat bantuan pendanaan dari KPU.

Sumbangan dari perseorangan dibatasi jumlahnya maksimal Rp75 juta per orang. Perusahaan dan badan hukum swasta dapat memberi sumbangan hingga maksimal Rp750 juta untuk tiap paslon. Namun, khusus sumbangan dana kampanye dari parpol, tak ada aturan yang membatasi jumlahnya.
(zik)
Berita Terkait
Tiga Daerah di Yogyakarta...
Tiga Daerah di Yogyakarta Siap Gelar Pilkada Desember
Tolak Revisi UU Pilkada,...
Tolak Revisi UU Pilkada, Ribuan Massa Demo DPRD Yogyakarta
Pilkada Serentak di...
Pilkada Serentak di Yogyakarta, Polisi Petakan 27 TPS Rawan
Golkar Usung Kader Muhammadiyah...
Golkar Usung Kader Muhammadiyah Afnan Hadikusumo di Pilkada Yogyakarta 2024
Ditemani Cucu HB VIII,...
Ditemani Cucu HB VIII, Cabup Sunaryanto Ziarah ke Makam Raja-raja Mataram
KPU DIY Pastikan Pilkada...
KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
20 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
25 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
31 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
42 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
51 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved