Dana Kampanye Tiap Paslon Maksimal Rp5,6 Miliar

Rabu, 26 Oktober 2016 - 22:42 WIB
Dana Kampanye Tiap Paslon...
Dana Kampanye Tiap Paslon Maksimal Rp5,6 Miliar
A A A
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta membatasi dana kampanye bagi tiap pasangan calon sebesar Rp5,6 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi tujuh item kegiatan kampanye.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan, tujuh item kegiatan yaitu rapat umum dengan dana maksimal Rp229 juta, pertemuan terbatas maksimal Rp1,4 miliar, pertemuan tatap muka Rp800 juta, pembuatan bahan kampanye Rp51 juta, dan sisanya dipakai untuk kegiatan jasa manajemen atau konsultan, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Tiap item penggunaan ditetapkan batasan dana kampanye yang bisa digunakan. Totalnya Rp5,6 miliar," kata Wawan, Rabu (26/10/2016).

Penghitungan batasan penggunaan dana kampanye tersebut disesuaikan dengan harga satuan barang dan jasa di daerah yang kemudian dikomunikasikan dengan tim sukses dua pasangan calon, Imam Priyono-Ahmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.

Tiap paslon diwajibkan menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU Kota Yogyakarta paling lambat Kamis (27/10/2016) pukul 18.00 WIB.

"Di akhir kampanye, tiap paslon juga harus menyampaikan laporan akhir penggunaan dana kampanye. Nilai maksimalnya tentu Rp5,6 miliar," kata Wawan.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Imam-Fadli, Danang Rudiatmoko, tak keberatan dengan pembatasan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU. "Bagaimanapun juga itu sudah ketentuan sehingga harus ditaati. Nanti akan ada efisiensi dalam jenis kegiatan dan penggunaan dananya," katanya.

Menurut Danang, pihaknya sudah membuka rekening khusus dana kampanye dengan modal awal sekitar Rp20 juta.

Ketua Tim Pemenangan Haryadi-Heroe, Muhammad Sofyan, juga menerima ketentuan mengenai batasan penggunaan dana kampanye. "Penetapan batasan dana kampanye sudah dihitung berdasarkan kondisi di daerah. Sudah ada aturan yang harus diikuti," ujarnya.

Sebagai modal awal, lanjut Sofyan, pihaknya sudah membuka rekening dana khusus kampanye dengan nilai Rp20 juta. "Untuk sumbangan kami belum menerima. Mungkin berkomunikasi langsung dengan pasangan calon."

Sesuai ketentuan, calon kepala daerah dapat menerima sumbangan dari partai politik, pasangan itu sendiri, perseorangan, dan badan hukum swasta. Selain itu, mereka juga dapat bantuan pendanaan dari KPU.

Sumbangan dari perseorangan dibatasi jumlahnya maksimal Rp75 juta per orang. Perusahaan dan badan hukum swasta dapat memberi sumbangan hingga maksimal Rp750 juta untuk tiap paslon. Namun, khusus sumbangan dana kampanye dari parpol, tak ada aturan yang membatasi jumlahnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)