Divonis 7 Tahun, Terpidana Narkoba Kabur dari Ruang Tahanan

Rabu, 26 Oktober 2016 - 16:22 WIB
Divonis 7 Tahun, Terpidana...
Divonis 7 Tahun, Terpidana Narkoba Kabur dari Ruang Tahanan
A A A
TEBING TINGGI - Terpidana kasus narkoba Hadi Syahputra Saragih alias Adi kabur dari ruang tahanan pengadilan. Adi kabur dengan membobol asbes ruang tahanan, usai divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Selang 10 menit kemudian, Adi berhasil ditangkap kembali oleh petugas di kawasan SMP Negeri 9, Jalan Pusara Pejuang, yang posisinya persis di belakang gedung Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Adi nekat melarikan diri setelah majelis hakim yang diketuai Albon Damanik, dengan hakim anggota Dharma dan Diana menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ester dari Kejari Tebing Tinggi.

Usai menjalani persidangan, Adi digiring keluar dari ruang persidangan menuju sel PN. Dia sempat ngomel-ngomel dan menyatakan ‘seratus kali banding mau’ di hadapan isteri dan petugas dari polres dan kejaksaan.

Oleh petugas, terpidana dijebloskan ke dalam sel sambil menanti tersangka lainnya yang sedang mengikuti persidangan. Ternyata, hal tersebut dimanfaatkan Adi untuk melarikan diri dengan membobol asbes ruang tahanan.

Beruntung, petugas yang mengetahui dan langsung melakukan pengejaran ke belakang gedung pengadilan. Berdasarkan informasi dari warga, Adi bersembunyi di belakang sebuah becak. Benar saja, setelah dicari Adi sedang bersembunyi.

Adi pun langsung diamankan di Satnarkoba Mapolres Tebing Tinggi, di Jalan Pahlawan. Beberapa saat kemudian, dia dijenguk Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati dan Kabag Ops Kompol J Panjaitan.

Sebelumnya, Adi ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di kediamannya, Jalan Ir H Djuanda, Gang Penantian, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan. Dia ditangkap bersama seorang rekannya Randi alias Kambek (berkas terpisah).

Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,08 gram, dan kaca pirex yang masih berisikan sabu di belakang kipas angin.
(san)
Berita Terkait
Astaga! 8 Tahanan Polres...
Astaga! 8 Tahanan Polres Lahat Kabur usai Jebol Dinding Sel, Kok Bisa?
Pandemi Covid-19, Belasan...
Pandemi Covid-19, Belasan Tahanan Polsek Kalideres Melarikan Diri
3 Tahanan Narkoba Yang...
3 Tahanan Narkoba Yang Dititip di Polsek Malili Melarikan Diri
Potong Terali Besi Kamar...
Potong Terali Besi Kamar Mandi, 5 Tahanan Polsek Tallo Kabur
Pelaku Pencurian di...
Pelaku Pencurian di Sidrap Kabur Usai Menjebol Plafon Sel Tahanan
Kabur dari Ruang Isolasi,...
Kabur dari Ruang Isolasi, Tahanan Berstatus PDP Diringkus di Lombok
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved