Divonis 7 Tahun, Terpidana Narkoba Kabur dari Ruang Tahanan

Rabu, 26 Oktober 2016 - 16:22 WIB
Divonis 7 Tahun, Terpidana...
Divonis 7 Tahun, Terpidana Narkoba Kabur dari Ruang Tahanan
A A A
TEBING TINGGI - Terpidana kasus narkoba Hadi Syahputra Saragih alias Adi kabur dari ruang tahanan pengadilan. Adi kabur dengan membobol asbes ruang tahanan, usai divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Selang 10 menit kemudian, Adi berhasil ditangkap kembali oleh petugas di kawasan SMP Negeri 9, Jalan Pusara Pejuang, yang posisinya persis di belakang gedung Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Adi nekat melarikan diri setelah majelis hakim yang diketuai Albon Damanik, dengan hakim anggota Dharma dan Diana menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ester dari Kejari Tebing Tinggi.

Usai menjalani persidangan, Adi digiring keluar dari ruang persidangan menuju sel PN. Dia sempat ngomel-ngomel dan menyatakan ‘seratus kali banding mau’ di hadapan isteri dan petugas dari polres dan kejaksaan.

Oleh petugas, terpidana dijebloskan ke dalam sel sambil menanti tersangka lainnya yang sedang mengikuti persidangan. Ternyata, hal tersebut dimanfaatkan Adi untuk melarikan diri dengan membobol asbes ruang tahanan.

Beruntung, petugas yang mengetahui dan langsung melakukan pengejaran ke belakang gedung pengadilan. Berdasarkan informasi dari warga, Adi bersembunyi di belakang sebuah becak. Benar saja, setelah dicari Adi sedang bersembunyi.

Adi pun langsung diamankan di Satnarkoba Mapolres Tebing Tinggi, di Jalan Pahlawan. Beberapa saat kemudian, dia dijenguk Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati dan Kabag Ops Kompol J Panjaitan.

Sebelumnya, Adi ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di kediamannya, Jalan Ir H Djuanda, Gang Penantian, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan. Dia ditangkap bersama seorang rekannya Randi alias Kambek (berkas terpisah).

Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,08 gram, dan kaca pirex yang masih berisikan sabu di belakang kipas angin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9275 seconds (0.1#10.140)