Dimas Kanjeng Diperiksa Dua Laporan Penipuan Rp35 M

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 01:26 WIB
Dimas Kanjeng Diperiksa Dua Laporan Penipuan Rp35 M
Dimas Kanjeng Diperiksa Dua Laporan Penipuan Rp35 M
A A A
SURABAYA - Tersangka penipuan penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat 21 Oktober 2016.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi diperiksa terkait dua laporan korban penipuan dengan kerugian Rp35,8 miliar. Pelapor Dimas Kanjeng kali ini adalah dua orang asal Bondowoso dan Kudus, Jawa Tengah.

Masing-masing pelapor diketahui bernama Sutrisno yang mengaku tertipu senilai Rp800 juta, dan Muhammad Ali yang mengalami kerugian sebesar Rp35 miliar.

Hari sebelumnya, yakni Kamis 20 Oktober 2016, Dimas Kanjeng juga diperiksa atas laporan penipuan Rp200 miliar dengan korban Najmiah dari Makassar. Laporan semua korban ditangani langsung Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim.

Hingga kini, Polda Jawa Timur sudah menerima delapan laporan korban penipuan Dimas Kanjeng, dengan total kerugian sekitar Rp300 miliar.

Meski polisi sudah menemukan dua bungker kosong di rumah istri ketiga Dimas Kanjeng, di Kraksaan, Probolinggo, hingga kini yang bersangkutan masih bungkam soal lokasi penyimpanan uang hasil penipuan tersebut.

Penyidik juga masih terus mendalami pemeriksaan terhadap pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, seiring bertambahnya laporan korban yang masuk di Polda Jatim.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5280 seconds (0.1#10.140)