Polisi Geledah 24 Aset Dimas Kanjeng Taat Pribadi
A
A
A
PROBOLINGGO - Tim penyidik Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap puluhan aset tersangka dugaan penipuan dan penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Jumat (21/10/2016). Puluhan aset berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di dua titik di Kota Probolinggo dan 22 titik di Kabupaten Pasuruan.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk menggeledah aset tersangka demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana penipuan bermodus penggandaan uang. Proses penggeledahan secara serentak yang melibatkan Polres Probolinggo tersebut dilakukan secara tertutup.
Pada penggeledahan yang dilakukan di rumah Marfeni, istri ketiga Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kraksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya sejumlah spanduk dan sebuah barang yang diduga brankas milik Dimas Kanjeng.
Bangunan bungker yang disebut-sebut sebagai gudang penyimpanan uang hasil penipuan, hingga saat ini belum ditemukan pada penggeledahan tersebut. Barang-barang hasil sitaan tersebut diamankan petugas untuk proses penyidikan lanjutan. Seusai melakukan penggeledahan, polisi menempelkan tanda segel di depan rumah aset Dimas Kanjeng.
Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, penggeledahan ini sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Dimas Kanjeng yang masih berlangsung. Barang bukti yang disita petugas akan dipergunakan sebagai pendukung dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng.
"Berdasar penetapan PN Kraksaan, penggeledahan dilakukan di 24 titik yang menjadi aset tersangka. Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh beberapa tim yang dibantu Polres Probolinggo," kata dia.
Menurutnya, pada proses penggeledahan tersebut pihaknya belum menemukan bungker penyimpanan uang yang diduga terdapat di beberapa aset tersangka. Tetapi, dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah alat bukti yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk menggeledah aset tersangka demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana penipuan bermodus penggandaan uang. Proses penggeledahan secara serentak yang melibatkan Polres Probolinggo tersebut dilakukan secara tertutup.
Pada penggeledahan yang dilakukan di rumah Marfeni, istri ketiga Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kraksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya sejumlah spanduk dan sebuah barang yang diduga brankas milik Dimas Kanjeng.
Bangunan bungker yang disebut-sebut sebagai gudang penyimpanan uang hasil penipuan, hingga saat ini belum ditemukan pada penggeledahan tersebut. Barang-barang hasil sitaan tersebut diamankan petugas untuk proses penyidikan lanjutan. Seusai melakukan penggeledahan, polisi menempelkan tanda segel di depan rumah aset Dimas Kanjeng.
Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, penggeledahan ini sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Dimas Kanjeng yang masih berlangsung. Barang bukti yang disita petugas akan dipergunakan sebagai pendukung dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng.
"Berdasar penetapan PN Kraksaan, penggeledahan dilakukan di 24 titik yang menjadi aset tersangka. Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh beberapa tim yang dibantu Polres Probolinggo," kata dia.
Menurutnya, pada proses penggeledahan tersebut pihaknya belum menemukan bungker penyimpanan uang yang diduga terdapat di beberapa aset tersangka. Tetapi, dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah alat bukti yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
(zik)