Jadi Bandar Sabu Dua Polisi di Polres Lamandau Resmi Dipecat

Rabu, 19 Oktober 2016 - 09:02 WIB
Jadi Bandar Sabu Dua...
Jadi Bandar Sabu Dua Polisi di Polres Lamandau Resmi Dipecat
A A A
LAMANDAU - Polres Lamandau, Kalimantan Tengah memecat dengan tidak hormat dua anggotanya yakni atas nama Bripka Chandra dan Briptu Sandi Putro Susanto. Keduanya terbukti melanggar kode etik Polri yakni menjadi bandar sabu. Upacara pembacaan surat keputusan Kapolda Kalteng nomor KEP/417/IX/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi keduanya digelar di Mapolres Lamandau, Selasa 18 Oktober 2016.

Wakapolres Lamandau, Kompol Agung Wirata, menjelaskan kedua anggotanya yang resmi dipecat tersebut telah melewati tahapan dan proses disiplin kode etik profesi hingga dinyatakan terbukti bersalah atas pelanggaran menjadi bandar sabu.

Bripka Chandra dinyatakan telah terbutki melakukan pelanggaran disiplin yang berulang-ulang, yang kaitannya dengan perkara narkoba.

Dimana, yang bersangkutan telah beberapa kali terbukti positif mengonsumsi barang haram jenis sabu saat dilakukan test urine rutin yang dilakukan Polres Lamandau, meskipun kepada yang bersangkutan (Chandra) telah dilakukan beberapa kali pembinaan.

"Sedangkan untuk saudara Briptu Sandi Putro Susanto, kita PTDH-kan karena bersangkutan terbukti desersi atau tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut," katanya.

Berdasarkan catatan Polres Lamandau dalam kurun waktu tahun 2016 tepatnya hingga pertengahan Oktober ada sedikitnya 7 anggota Polres Lamandau yang resmi dipecat dengan tidak hormat.

Kesemuanya terbukti melakukan pelanggaran profesi dengan dominasi jenis pelanggaran adalah tersangkut persoalan narkotika, beberapa diantara dipecat karena desersi atau lari dari tugas.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3043 seconds (0.1#10.140)