Ini yang Membuat Pemkab Enggan Membongkar Vila Tjokro 7

Senin, 17 Oktober 2016 - 10:53 WIB
Ini yang Membuat Pemkab...
Ini yang Membuat Pemkab Enggan Membongkar Vila Tjokro 7
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor hingga hari ini belum juga membongkar Vila Tjokro 7 yang terletak di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Padahal pengelola vila mewah tersebut telah melakukan pelanggaran berat karena beroperasi dua tahun lebih tanpa IMB dan perizinan lainnya. Vila komersil tersebut berada di kawasan lindung berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan No6435/Menhut-VII/KUH/2014 mengenai peta Kawasan Hutan Jawa Bali. (Baca: Bupati Harus Segera Perintahkan Bongkar Vila Tjokro 7)

Berdasarkan penelusuran vila tersebut diduga dikelola oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor. Hal inilah yang diduga membuat aparat Pemkab Bogor enggan membongkar vila milik cukong asal Jakarta bernama Tjokro tersebut.

"Sang anggota dewan tersebut diduga memiliki kedekatan dengan petinggi di Pemkab Bogor. Karena juga merupakan politisi salah satu parpol yang cukup disegani dari daerah pemilihan Bogor 3. Dia juga diketahui menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Kabupaten Bogor," kata kata seorang anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak, Pemkab Bogor yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain itu dia juga merupakan pembina salah satu cabang olahraga di Kabupaten Bogor. Diketahui sang anggota DPRD ini juga ikut serta turun dalam pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat lalu sebagai pembina atlet salah satu cabang olahraga di Kabupaten Bogor.

Menurut seorang anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak tersebut jika Pemkab berani membongkar Vila Tjokro 7 maka seluruh bangunan liar dari Gadog hingga puncak harus juga dibongkar. "Karena memang banyak bangunan yang melanggar di kawasan ini. Kita tunggu saja apa Pemkab Bogor yang dipimpin Bupati Nurhayanti berani membongkarnya (Vila Tjokro 7) atau tidak. Bagaimana mau menjadi kabupaten termaju kalau untuk penegakan hukum saja di wilayah puncak tak berani. Jadi jangan hanya retorika saja," ungkap pria yang tinggal di Megamendung ini.

Keengganan Pemkab Bogor menertibkan bangunan liar juga mendapat sorotan beberapa kalangan. Menurut Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, seharusnya Pemkab Bogor tak takut dengan oknum yang membekingi keberadaan vila di kawasan lindung tersebut dengan melakukan upaya penertiban.

"Ya sudah seharusnya Pemkab Bogor segera menertibkan bangunan vila tanpa IMB di Puncak Bogor," kata Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, kepada SINDOnews beberapa waktu lalu.

Hal yang sama diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. "Seharusnya negara dalam hal ini Pemkab Bogor jangan takut dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga harus secepatnya menindak vila -vila dan bangunan bermasalah di Puncak Bogor," kata Margarito.

Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang diduga sebagai pengelola Vila Tjokro tidak menjawab ketika dihubungi SINDOnews terkait hal ini.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari Pemkab Bogor. Bupati Bogor Nurhayanti ketika dihubungi lewat ponselnya, Senin (17/10/2016) tidak menjawab.
(sms)
Berita Terkait
Forum Penyelamat Hutan...
Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
16.232 Hektare Hutan...
16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
5 Hektar Hutan Negara...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Program Padat Karya,...
Program Padat Karya, Babel Tanam Mangrove Seluas 500 Hektare
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved