Ini yang Membuat Pemkab Enggan Membongkar Vila Tjokro 7

Senin, 17 Oktober 2016 - 10:53 WIB
Ini yang Membuat Pemkab...
Ini yang Membuat Pemkab Enggan Membongkar Vila Tjokro 7
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor hingga hari ini belum juga membongkar Vila Tjokro 7 yang terletak di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Padahal pengelola vila mewah tersebut telah melakukan pelanggaran berat karena beroperasi dua tahun lebih tanpa IMB dan perizinan lainnya. Vila komersil tersebut berada di kawasan lindung berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan No6435/Menhut-VII/KUH/2014 mengenai peta Kawasan Hutan Jawa Bali. (Baca: Bupati Harus Segera Perintahkan Bongkar Vila Tjokro 7)

Berdasarkan penelusuran vila tersebut diduga dikelola oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor. Hal inilah yang diduga membuat aparat Pemkab Bogor enggan membongkar vila milik cukong asal Jakarta bernama Tjokro tersebut.

"Sang anggota dewan tersebut diduga memiliki kedekatan dengan petinggi di Pemkab Bogor. Karena juga merupakan politisi salah satu parpol yang cukup disegani dari daerah pemilihan Bogor 3. Dia juga diketahui menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Kabupaten Bogor," kata kata seorang anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak, Pemkab Bogor yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain itu dia juga merupakan pembina salah satu cabang olahraga di Kabupaten Bogor. Diketahui sang anggota DPRD ini juga ikut serta turun dalam pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat lalu sebagai pembina atlet salah satu cabang olahraga di Kabupaten Bogor.

Menurut seorang anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak tersebut jika Pemkab berani membongkar Vila Tjokro 7 maka seluruh bangunan liar dari Gadog hingga puncak harus juga dibongkar. "Karena memang banyak bangunan yang melanggar di kawasan ini. Kita tunggu saja apa Pemkab Bogor yang dipimpin Bupati Nurhayanti berani membongkarnya (Vila Tjokro 7) atau tidak. Bagaimana mau menjadi kabupaten termaju kalau untuk penegakan hukum saja di wilayah puncak tak berani. Jadi jangan hanya retorika saja," ungkap pria yang tinggal di Megamendung ini.

Keengganan Pemkab Bogor menertibkan bangunan liar juga mendapat sorotan beberapa kalangan. Menurut Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, seharusnya Pemkab Bogor tak takut dengan oknum yang membekingi keberadaan vila di kawasan lindung tersebut dengan melakukan upaya penertiban.

"Ya sudah seharusnya Pemkab Bogor segera menertibkan bangunan vila tanpa IMB di Puncak Bogor," kata Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, kepada SINDOnews beberapa waktu lalu.

Hal yang sama diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. "Seharusnya negara dalam hal ini Pemkab Bogor jangan takut dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga harus secepatnya menindak vila -vila dan bangunan bermasalah di Puncak Bogor," kata Margarito.

Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang diduga sebagai pengelola Vila Tjokro tidak menjawab ketika dihubungi SINDOnews terkait hal ini.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari Pemkab Bogor. Bupati Bogor Nurhayanti ketika dihubungi lewat ponselnya, Senin (17/10/2016) tidak menjawab.
(sms)
Berita Terkait
Forum Penyelamat Hutan...
Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
16.232 Hektare Hutan...
16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
5 Hektar Hutan Negara...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Program Padat Karya,...
Program Padat Karya, Babel Tanam Mangrove Seluas 500 Hektare
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
55 menit yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
1 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
2 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved