Hibah Perusahaan Swasta kepada KPU DKI Harus Dibatalkan
Jum'at, 14 Oktober 2016 - 19:10 WIB
Hibah Perusahaan Swasta kepada KPU DKI Harus Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Beredarnya informasi hibah sarana dan prasarana Teknologi Informasi (TI) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panwaslu dari perusahaan swasta mendapatkan respon keras dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Menurut dia, hal tersebut tidak tepat.
"Sebab berpotensi memunculkan kecurigaan banyak pihak. Apalagi jika IT itu terkait langsung dengan pendataan dalam proses pilkada," kata Fadli Zon dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (14/10/2016).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengatakan, IT adalah alat strategis bagi KPU dalam penyelenggaraan pilkada. Sehingga harus seoptimal mungkin bebas dari pengaruh manapun, termasuk dalam proses pengadaannya.
"Pemprov harus sensitif soal ini. Pengadaan peralatan dan IT KPU jelas bisa dianggarkan dari dana APBN atau APBD, bukan tanggung jawab swasta. Dananya ada tersedia," tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) ini mengatakan, harusnya Pemprov DKI Jakarta bisa menjaga suasana kondusif menjelang Pilgub 2017. Hibah IT dari perusahaan swasta kepada KPU Jakarta dan Panwaslu harus direalokasikan ke tempat lain, demi mendukung pelaksanaan pilgub yang fair dan kondusif.
"Apalagi sesuai dengan UU Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota pasal 166, bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Lebih lagi jika melihat APBD Jakarta yang sangat besar, untuk IT KPU dan Panwaslu semestinya masih bisa dibiayai sendiri bukan dari hibah," tuturnya.
"Sebab berpotensi memunculkan kecurigaan banyak pihak. Apalagi jika IT itu terkait langsung dengan pendataan dalam proses pilkada," kata Fadli Zon dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (14/10/2016).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengatakan, IT adalah alat strategis bagi KPU dalam penyelenggaraan pilkada. Sehingga harus seoptimal mungkin bebas dari pengaruh manapun, termasuk dalam proses pengadaannya.
"Pemprov harus sensitif soal ini. Pengadaan peralatan dan IT KPU jelas bisa dianggarkan dari dana APBN atau APBD, bukan tanggung jawab swasta. Dananya ada tersedia," tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) ini mengatakan, harusnya Pemprov DKI Jakarta bisa menjaga suasana kondusif menjelang Pilgub 2017. Hibah IT dari perusahaan swasta kepada KPU Jakarta dan Panwaslu harus direalokasikan ke tempat lain, demi mendukung pelaksanaan pilgub yang fair dan kondusif.
"Apalagi sesuai dengan UU Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota pasal 166, bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Lebih lagi jika melihat APBD Jakarta yang sangat besar, untuk IT KPU dan Panwaslu semestinya masih bisa dibiayai sendiri bukan dari hibah," tuturnya.
(mhd)