Dua Pasangan Peserta Pilkada Yogyakarta Lolos Administrasi
A
A
A
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengumumkan bahwa dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota yakni Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan Imam Priyono-Ahmad Fadli lolos verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran.
"Dari hasil verifikasi terhadap kelengkapan administrasi pencalonan, kedua bakal pasangan calon kepala daerah sudah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto, Rabu (12/10/2016).
Setelah tahapan verifikasi berkas pendaftaran telah selesai, tahap selanjutnya yang akan ditempuh oleh KPU adalah menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon pada 24 Oktober mendatang.
Wawan menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon maka akan ada perubahan status yang mengikuti kedua pasangan tersebut, termasuk beberapa konsekuensi yang harus dijalani.
Misal, untuk bakal calon wali kota Haryadi Suyuti dan Imam Priyono yang sama-sama berstatus incumbent, wajib menjalani cuti selama masa kampanye mulai 28 Oktober mendatang.
Keduanya juga tidak boleh menikmati berbagai fasilitas jabatan seperti rumah dinas dan kendaraan dinas serta fasilitas lainnya terhitung sejak 28 Oktober karena menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Penetapan cuti bagi incumbent sudah harus disampaikan ke KPU satu hari sebelum cuti kampanye dilakukan."
Sedangkan untuk bakal calon wakil wali kota Ahmad Fadli yang berstatus sebagai PNS Pemkot Yogyakarta, juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri maksimal lima hari sejak ditetapkan dan menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian dari PNS maksimal 60 hari sejak ditetapkan.
Untuk bakal calon wakil wali kota Heroe Poerwadi, tak mendapat konsekuensi apa pun karena dia murni orang partai politik tanpa memegang jabatan negara.
Terpisah, Haryadi Suyuti mengatakan siap dengan seluruh konsekuensi yang harus dijalani saat cuti kampanye. Dalam waktu dekat ini dia juga sudah siap angkat kaki dari rumah dinas yang merupakan fasilitas negara atas jabatannya sebagai wali kota.
"Saya ada rumah dan mobil pribadi yang bisa digunakan," ujarnya.
"Dari hasil verifikasi terhadap kelengkapan administrasi pencalonan, kedua bakal pasangan calon kepala daerah sudah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto, Rabu (12/10/2016).
Setelah tahapan verifikasi berkas pendaftaran telah selesai, tahap selanjutnya yang akan ditempuh oleh KPU adalah menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon pada 24 Oktober mendatang.
Wawan menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon maka akan ada perubahan status yang mengikuti kedua pasangan tersebut, termasuk beberapa konsekuensi yang harus dijalani.
Misal, untuk bakal calon wali kota Haryadi Suyuti dan Imam Priyono yang sama-sama berstatus incumbent, wajib menjalani cuti selama masa kampanye mulai 28 Oktober mendatang.
Keduanya juga tidak boleh menikmati berbagai fasilitas jabatan seperti rumah dinas dan kendaraan dinas serta fasilitas lainnya terhitung sejak 28 Oktober karena menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Penetapan cuti bagi incumbent sudah harus disampaikan ke KPU satu hari sebelum cuti kampanye dilakukan."
Sedangkan untuk bakal calon wakil wali kota Ahmad Fadli yang berstatus sebagai PNS Pemkot Yogyakarta, juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri maksimal lima hari sejak ditetapkan dan menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian dari PNS maksimal 60 hari sejak ditetapkan.
Untuk bakal calon wakil wali kota Heroe Poerwadi, tak mendapat konsekuensi apa pun karena dia murni orang partai politik tanpa memegang jabatan negara.
Terpisah, Haryadi Suyuti mengatakan siap dengan seluruh konsekuensi yang harus dijalani saat cuti kampanye. Dalam waktu dekat ini dia juga sudah siap angkat kaki dari rumah dinas yang merupakan fasilitas negara atas jabatannya sebagai wali kota.
"Saya ada rumah dan mobil pribadi yang bisa digunakan," ujarnya.
(zik)