Dimas Kanjeng Praperadilan Polda Jatim

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 10:02 WIB
Dimas Kanjeng Praperadilan...
Dimas Kanjeng Praperadilan Polda Jatim
A A A
PROBOLINGGO - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Jatim terkait penetapan status tersangka dan soal penangkapannya di padepokan. Sebelumnya jajaran Polda Jatim dan Polres Probolinggo menangkap Taat Pribadi terkait kasus pembunuhan dua santrinya di Padepokan Dimas Kanjeng.

Kuasa Hukum Taat Pribadi, Neshawaty Arsyad menyatakan, penangkapan terhadap kliennya Kanjeng Dimas Taat Pribadi dinilai berlebihan karena menggunakan begitu banyak polisi

Sementara itu Polda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono menyatkan siap menerima gugatan praperadilan tersebut karena itu hak dari tersangka dalam melakukan upaya hukum.

“Kita memang telah menetapkan Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus pembunuhan dua orang pengikutnya Ismail dan Abdul Gani serta kasus penipuan, “ ujar Argo Yuwono.
Jadi, kata Argo Yowono, penangkapan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut telah sesuai dengan prosedur.

“Saat ini penyidik Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penipuan. Kita juga telah mengamankan beberapa aset Taat Pribadi untuk kelengkapan bukti, “ kata Argo Yuwono.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)