Warga Serang Serahkan Lutung Jawa ke BKSDA

Selasa, 27 September 2016 - 11:45 WIB
Warga Serang Serahkan...
Warga Serang Serahkan Lutung Jawa ke BKSDA
A A A
SERANG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengamankan seekor Lutung Jawa atau Trachyphitecus Auratus yang berhasil ditangkap warga Kampung Kibin, RT14/RW04 Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Petugas pengawas peredaran tumbuhan dan satwa liar BKSDA Jabar Wilayah Banten Udaya mengatakan, Lutung merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

"Selain itu satwa liar ini juga dilindungi dan hidupnya dialam bebas, Lutung ini jenis hewan yang tidak bisa kawin di dalam kandang walau disatukan dengan betinanya, dia harus dialam bebas," ujar Udaya, Selasa (27/9/2016).

Dengan penyerahan lutung jawa dari warga ini, BKSDA mengapresiasi kepada para warga sekitar, karena satwa tersebut tidak disakiti dan dengan sadar diserahkan kepada petugas.

Menurutnya, hal ini sebagai sebuah contoh yang baik dan bentuk kepedulian terhadap satwa langka agar tidak punah.

"Kami apresiasi untuk hal ini. Untuk masyarakat lain yang memiliki satwa liar dilindungi, mohon untuk diserahkan ke BKSDA atau dari kami juga siap menjemput ke lokasi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)