Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi: Ahok Wajib Cuti

Senin, 26 September 2016 - 23:05 WIB
Wasekjen DPP PPP Achmad...
Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi: Ahok Wajib Cuti
A A A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PPP bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan, Achmad Baidowi menyebut calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengajukan surat pengajuan cuti kampanye. Jika tidak mengajukan surat cuti Ahok bisa didiskualifikasi.

Awi begitu panggilan akrab kader partai berlambang Kakbah itu mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka seorang petahana harus mengajukan surat kesediaan untuk cuti. Hal ini menjadi syarat utama selain hal lainnya bagi seorang petahana.

"Tanpa surat pengajuan cuti tersebut bisa didiskualifikasi. Normanya tiga hari pascapenetapan paslon itu sudah harus cuti," ujar Awi dalam diskusi pentas Pilkada 2017 dalam HUT ke-5 Sindotrijaya FM sekaligus acara launching Radio Pilkada 2017 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Awi menjelaskan, proses yang tengah dijalankan Ahok di Mahkamah Konstitusi berbeda dengan keharusan sebagai seorang petahana untuk maju kembali pada Pilgub DKI 2017 mendatang.

"Itu soal lain, itu menguji UU. Kalau ini kan PKPU ketika nanti MK putuskan seperti apa. Sekarang yang ada petahana harus mengajukan cuti syarat pencalonan ke KPU tanpa surat itu ya bisa dicoret. Toh Ahok sudah ajukan surat pengajuan cuti kan," ucapnya.

Awi menilai, adanya cuti kampanye adalah kesetaraan proses berpolitik baik petahana maupun calon lainnya. Petahana tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya dalam berpolitik. "Apalagi untuk hal-hal yang menguntungkan, itu kesetaraan dalam proses berpolitik," ucapnya.
(zik,ars)
Berita Terkait
Cuti Kampanye, Bupati...
Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis
Cuti Pilkada , Wakil...
Cuti Pilkada , Wakil Bupati Muratara Kebalikan Mobil dan Keluar Rumah Dinas
Mahfud MD Bakal Cuti...
Mahfud MD Bakal Cuti Setiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Pilgub Kaltara, Dua...
Pilgub Kaltara, Dua Petahana Bersaing Rebut Kemenangan
Wako-Wawako Solok Serahkan...
Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
54 menit yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
1 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
2 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved