Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Senin, 28 September 2020 - 10:54 WIB
loading...
Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
A
A
A
KOTA SOLOK - Wali Kota Solok Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier, menandatangani berita acara penyerahan fasilitas jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Jum'at (25/9/2020).
Sore hari, bertempat di kediaman resmi Wali Kota Solok, Zul Elfian menandatangani berita acara penyerahan fasilitas. Hal yang sama juga dilakukan di kediaman resmi Wakil Wali Kota Solok Reinier.
Fasilitas kedua pimpinan daerah tersebut, diserahkan secara simbolis kepada Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A. Turut mendampingi, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Muhammad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Dedi Asmar, Kepala Bagian Umum Zulferi, Kepala Bagian Pemerintahan Hendri, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok Nurzal Gustim serta perwakilan dari Inspektorat.
Kegiatan tersebut, dilakukan sehubungan dengan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.
Sesuai ketentuan, diantaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sore hari, bertempat di kediaman resmi Wali Kota Solok, Zul Elfian menandatangani berita acara penyerahan fasilitas. Hal yang sama juga dilakukan di kediaman resmi Wakil Wali Kota Solok Reinier.
Fasilitas kedua pimpinan daerah tersebut, diserahkan secara simbolis kepada Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A. Turut mendampingi, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Muhammad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Dedi Asmar, Kepala Bagian Umum Zulferi, Kepala Bagian Pemerintahan Hendri, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok Nurzal Gustim serta perwakilan dari Inspektorat.
Kegiatan tersebut, dilakukan sehubungan dengan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.
Sesuai ketentuan, diantaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.