Bersetubuh karena Suka Sama Suka, ABG Ditangkap Polisi
A
A
A
BATUAJI - Seorang remaja berinisial SES (15) dilaporkan ke polisi oleh orangtua pacarnya sendiri yang berinisial EYS (13), karena telah merebut kesucian korban sebelum menikah.
Kanitreskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, hubungan intim antara pelaku dengan korban telah dilakukan beberapa kali dan terbongkar setelah dipergoki paman korban.
"Pengakuannya pelaku sudah dua kali, namun pada saat ingin melakukan yang ketiga dipergoki paman korban. Mereka berbuat karena suka sama suka, meraka baru pacaran," kata Said di Mapolsek Batuaji, Senin (26/9/2016).
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Batuaji guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ABG putus sekolah itu dijerat Pasal 81 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami masih dalami kasusnya, pelaku terancam lima tahun sampai 15 tahun penjara," tegasnya.
Di tempat sama, SES mengaku sudah tiga kali mengajak pacarnya berbuat hubungan intim. Hubungan mereka baru berjalan dua setengah bulan lamanya. Dia menuturkan, mengenal korban melalui media sosial.
"Setelah pacaran saya mengajaknya tiga kali gituan (hubungan intim). Saya kenal dia (korban) lewat Facebook," ujar SES sambil air matanya berlinang.
Kanitreskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, hubungan intim antara pelaku dengan korban telah dilakukan beberapa kali dan terbongkar setelah dipergoki paman korban.
"Pengakuannya pelaku sudah dua kali, namun pada saat ingin melakukan yang ketiga dipergoki paman korban. Mereka berbuat karena suka sama suka, meraka baru pacaran," kata Said di Mapolsek Batuaji, Senin (26/9/2016).
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Batuaji guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ABG putus sekolah itu dijerat Pasal 81 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami masih dalami kasusnya, pelaku terancam lima tahun sampai 15 tahun penjara," tegasnya.
Di tempat sama, SES mengaku sudah tiga kali mengajak pacarnya berbuat hubungan intim. Hubungan mereka baru berjalan dua setengah bulan lamanya. Dia menuturkan, mengenal korban melalui media sosial.
"Setelah pacaran saya mengajaknya tiga kali gituan (hubungan intim). Saya kenal dia (korban) lewat Facebook," ujar SES sambil air matanya berlinang.
(san)