Pakar Hukum Agraria UI: Vila di Kawasan Lindung Harus Dibongkar

Sabtu, 17 September 2016 - 21:04 WIB
Pakar Hukum Agraria...
Pakar Hukum Agraria UI: Vila di Kawasan Lindung Harus Dibongkar
A A A
BOGOR - Pakar hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung menyatakan vila atau resort yang berdiri di kawasan lindung harus segera ditertibkan karena melanggar peruntukan.

Menurut dia, mendirikan bangunan diatas lahan kehutanan seperti di kawasan lindung merupakan pelanggaran terhadap UU No41/1999 tentang Kehutanan dan beberapa peraturan mengenai rencana tata ruang wilayah di wilayah Puncak Bogor.

"Penertiban bisa segera dilakukan oleh aparat Pemkab Bogor dengan menyegel atau membongkar bangunannya, " kata Arie Sukanti kepada Sindonews, Sabtu (17/9/2016).

Berdasarkan peta kawasan hutan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lokasi Vila Tjokro 7 berada di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air yang dilarang untuk dibangun vila atau resort.

Guru Besar Hukum Agraria UI ini menegaskan, Pemkab Bogor seharusnya dapat segera mengambil tindakan terkait pelanggaran tersebut.

"Jika bangunannya berada di kawasan lindung tentunya tidak ada IMBnya. Jadi didirikan secara ilegal sehingga harus ditindak. Oknum-oknum pemda yang bermain seharusnya juga bisa ditindak kenapa bangunannya bisa berdiri tanpa ada IMB," tandas lulusan University of Wisconsin Law School, Madison, USA ini.

Sebelumnya Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengaku akan menurunkan jajarannya terkait dugaan keberadaan vila di atas kawasan lindung tersebut.

"Kita harus pastikan dulu informasi yang diberikan Sindonews dengan turun ke lapangan," kata Adang.

Sementara itu Wawan Haikal selaku pengelola Vila Tjokro 7 enggan menjawab pesan Whats App yang dikirimkan Sindonews.

Sebelumnya Wawan menyatakan, jika vila yang dikelolanya tidak masuk dalam kawasan hutan. "Kita beli dari seseorang sudah ada bangunannya dan tanahnya bersertifikat. Jadi vila-vila tersebut merupakan bangunan yang sudah ada lalu kita renovasi ," kata pria ini ketika itu.
(sms)
Berita Terkait
Forum Penyelamat Hutan...
Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
16.232 Hektare Hutan...
16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
5 Hektar Hutan Negara...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
27 menit yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
32 menit yang lalu
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
38 menit yang lalu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
42 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
6 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved