Pakar Hukum Agraria UI: Vila di Kawasan Lindung Harus Dibongkar
A
A
A
BOGOR - Pakar hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung menyatakan vila atau resort yang berdiri di kawasan lindung harus segera ditertibkan karena melanggar peruntukan.
Menurut dia, mendirikan bangunan diatas lahan kehutanan seperti di kawasan lindung merupakan pelanggaran terhadap UU No41/1999 tentang Kehutanan dan beberapa peraturan mengenai rencana tata ruang wilayah di wilayah Puncak Bogor.
"Penertiban bisa segera dilakukan oleh aparat Pemkab Bogor dengan menyegel atau membongkar bangunannya, " kata Arie Sukanti kepada Sindonews, Sabtu (17/9/2016).
Berdasarkan peta kawasan hutan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lokasi Vila Tjokro 7 berada di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air yang dilarang untuk dibangun vila atau resort.
Guru Besar Hukum Agraria UI ini menegaskan, Pemkab Bogor seharusnya dapat segera mengambil tindakan terkait pelanggaran tersebut.
"Jika bangunannya berada di kawasan lindung tentunya tidak ada IMBnya. Jadi didirikan secara ilegal sehingga harus ditindak. Oknum-oknum pemda yang bermain seharusnya juga bisa ditindak kenapa bangunannya bisa berdiri tanpa ada IMB," tandas lulusan University of Wisconsin Law School, Madison, USA ini.
Sebelumnya Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengaku akan menurunkan jajarannya terkait dugaan keberadaan vila di atas kawasan lindung tersebut.
"Kita harus pastikan dulu informasi yang diberikan Sindonews dengan turun ke lapangan," kata Adang.
Sementara itu Wawan Haikal selaku pengelola Vila Tjokro 7 enggan menjawab pesan Whats App yang dikirimkan Sindonews.
Sebelumnya Wawan menyatakan, jika vila yang dikelolanya tidak masuk dalam kawasan hutan. "Kita beli dari seseorang sudah ada bangunannya dan tanahnya bersertifikat. Jadi vila-vila tersebut merupakan bangunan yang sudah ada lalu kita renovasi ," kata pria ini ketika itu.
Menurut dia, mendirikan bangunan diatas lahan kehutanan seperti di kawasan lindung merupakan pelanggaran terhadap UU No41/1999 tentang Kehutanan dan beberapa peraturan mengenai rencana tata ruang wilayah di wilayah Puncak Bogor.
"Penertiban bisa segera dilakukan oleh aparat Pemkab Bogor dengan menyegel atau membongkar bangunannya, " kata Arie Sukanti kepada Sindonews, Sabtu (17/9/2016).
Berdasarkan peta kawasan hutan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lokasi Vila Tjokro 7 berada di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air yang dilarang untuk dibangun vila atau resort.
Guru Besar Hukum Agraria UI ini menegaskan, Pemkab Bogor seharusnya dapat segera mengambil tindakan terkait pelanggaran tersebut.
"Jika bangunannya berada di kawasan lindung tentunya tidak ada IMBnya. Jadi didirikan secara ilegal sehingga harus ditindak. Oknum-oknum pemda yang bermain seharusnya juga bisa ditindak kenapa bangunannya bisa berdiri tanpa ada IMB," tandas lulusan University of Wisconsin Law School, Madison, USA ini.
Sebelumnya Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengaku akan menurunkan jajarannya terkait dugaan keberadaan vila di atas kawasan lindung tersebut.
"Kita harus pastikan dulu informasi yang diberikan Sindonews dengan turun ke lapangan," kata Adang.
Sementara itu Wawan Haikal selaku pengelola Vila Tjokro 7 enggan menjawab pesan Whats App yang dikirimkan Sindonews.
Sebelumnya Wawan menyatakan, jika vila yang dikelolanya tidak masuk dalam kawasan hutan. "Kita beli dari seseorang sudah ada bangunannya dan tanahnya bersertifikat. Jadi vila-vila tersebut merupakan bangunan yang sudah ada lalu kita renovasi ," kata pria ini ketika itu.
(sms)