Aktivis Lingkungan Minta Vila di Kawasan Lindung segera Dibongkar
A
A
A
BOGOR - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Ubaidillah meminta resort atau vila yang berdiri di Kawasan Lindung di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor segera ditertibkan. Penertiban bisa dilakukan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemkab Bogor dengan membongkar bangunannya karena vila dan resort tersebut telah menyalahi peruntukan.
"Ya tentunya jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyatakan vila dan resort tersebut berada di kawasan lindung harus segera ditindak," kata Ubaidillah saat dihubungi Sindonews, Jumat (16/9/2016)
Sebelumnya berdasarkan peta kawasan hutan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lokasi Vila Tjokro 7 berada di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air yang dilarang untuk dibangun vila atau resort.
"Jika Pemkab Bogor tidak berani mengambil tindakan tentunya harus menggandeng pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, " timpal mantan Direktur Walhi Jakarta ini.
Pengamat Lingkungan perkotaan ini juga menambahkan, sesuai Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 78 UU No41/1999 tentang Kehutanan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap perambahan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tentunya bisa juga dipidanakan para pemilik vila-vila liar tersebut jika memang benar berada di kawasan hutan, " timpal Pengamat Lingkungan Perkotaan ini.
Hal senada diungkapkan Ketua LSM Tapak Biru yang juga anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak Adjit Singh Gill.
Menurut dia, pihaknya dari Forum Aktivis Masyarakat Puncak juga telah sering mendorong Pemkab Bogor untuk segera menertibkan vila-vila liar yang tersebar di kawasan Puncak Bogor.
"Ya tentunya Pemkab Bogor sekarang ini harus berani mengambil sikap untuk segera membongkar vila-vila dan resort yang tak memiliki izin yang sudah sangat menjamur di kawasan ini," tukas Adjit.
Adjit mengaku LSMnya konsen terhadap lingkungan dengan melakukan reboisasi terhadap beberapa kawasan di Kabupaten Bogor. Sehingga dia menyayangkan jika ada kawasan hutan atau kawasan lindung yang dirambah lalu digunakan untuk kepentingan bisnis semata.
Sementara itu Wawan Haikal selaku pengurus Vila Tjokro 7 enggan menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan Sindonews, terkait hal ini, Jumat (16/9/2016).
Sebelumnya Wawan menyatakan, kalau bangunan Vila dan Resort Tjokro 7 tidak berada di kawasan hutan lindung.
"Kita beli dari seseorang sudah ada bangunannya dan tanahnya bersertifikat. Jadi vila-vila tersebut merupakan bangunan yang sudah ada lalu kita renovasi ," kata pria ini ketika itu.
"Ya tentunya jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyatakan vila dan resort tersebut berada di kawasan lindung harus segera ditindak," kata Ubaidillah saat dihubungi Sindonews, Jumat (16/9/2016)
Sebelumnya berdasarkan peta kawasan hutan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lokasi Vila Tjokro 7 berada di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air yang dilarang untuk dibangun vila atau resort.
"Jika Pemkab Bogor tidak berani mengambil tindakan tentunya harus menggandeng pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, " timpal mantan Direktur Walhi Jakarta ini.
Pengamat Lingkungan perkotaan ini juga menambahkan, sesuai Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 78 UU No41/1999 tentang Kehutanan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap perambahan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tentunya bisa juga dipidanakan para pemilik vila-vila liar tersebut jika memang benar berada di kawasan hutan, " timpal Pengamat Lingkungan Perkotaan ini.
Hal senada diungkapkan Ketua LSM Tapak Biru yang juga anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak Adjit Singh Gill.
Menurut dia, pihaknya dari Forum Aktivis Masyarakat Puncak juga telah sering mendorong Pemkab Bogor untuk segera menertibkan vila-vila liar yang tersebar di kawasan Puncak Bogor.
"Ya tentunya Pemkab Bogor sekarang ini harus berani mengambil sikap untuk segera membongkar vila-vila dan resort yang tak memiliki izin yang sudah sangat menjamur di kawasan ini," tukas Adjit.
Adjit mengaku LSMnya konsen terhadap lingkungan dengan melakukan reboisasi terhadap beberapa kawasan di Kabupaten Bogor. Sehingga dia menyayangkan jika ada kawasan hutan atau kawasan lindung yang dirambah lalu digunakan untuk kepentingan bisnis semata.
Sementara itu Wawan Haikal selaku pengurus Vila Tjokro 7 enggan menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan Sindonews, terkait hal ini, Jumat (16/9/2016).
Sebelumnya Wawan menyatakan, kalau bangunan Vila dan Resort Tjokro 7 tidak berada di kawasan hutan lindung.
"Kita beli dari seseorang sudah ada bangunannya dan tanahnya bersertifikat. Jadi vila-vila tersebut merupakan bangunan yang sudah ada lalu kita renovasi ," kata pria ini ketika itu.
(sms)