Kejati Papua Didemo Ratusan Warga asal Yahukimo
A
A
A
JAYAPURA - Ratusan warga asal Kabupaten Yahukimo, Papua, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura, pada jumat (16/9/2016).
Mereka menuntut pihak kejaksaan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Periode 2014-2019 yang diduga dilakukan Bupati Yahukimo Abock Busub selama enam bulan terakhir. Mereka pun menuntut Abock segera ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Papua, aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT. Wakil Kajati Papua Abdul Azis berserta sejumlah jaksa menerima langsung para pendemo.
Dalam orasinya, para pendemo mengungkapkan Abock tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo ketika mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat kepala daerah dalam pilkada serentak di Yahukimo.
Selain Abock, para pendemo juga mengungkapkan salah satu kandidat wakil Kepala Daerah yakni Septinus Pahabol juga melakukan hal yang sama.
Arkilaus Aso, tokoh masyarakakat yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa itu mengatakan, Abock tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD walaupun telah dilantik sebagai bupati sejak April lalu.
"Dari temuan kami, Abock dan Septinus tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo sejak Desember hingga Juni. Kami telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait perbuatan Abock dan Septinus," kata Arkilaus.
Arkilaus menuturkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan sejak April lalu.
"Dari informasi yang kami dapat total kerugian mencapai Rp 4 miliar. Pihak kejaksaan mengatakan Abock telah mengembalikan uang kerugian negara," tuturnya.
Arkilaus pun menegaskan, menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus perbuatan Abock dalam kasus ini.
"Apabila pihak kejaksaan tidak memproses kasus ini dan menetapkan Abock serta Septinus sebagai tersangka, maka akan kami terus menggelar aksi unjuk rasa secara terus-menerus di kantor Kejati Papua. Kalau perlu kami akan menginap," ujarnya.
Wakajati Papua Abdul Azis ketika ditemui mengaku telah menerima laporan terkait kasus ini langsung dari Kejagung sejak dua pekan yang lalu.
"Hingga saat ini kami telah memeriksa sebanyak lima orang terkait dugaan Bupati Yahukimo masih menerima gaji sebagai anggota DPRD. Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua untuk menelusuri kerugian negara dalam kasus ini," sebutnya.
Abock ketika dikonfirmasi menyatakan, dirinya telah terpilih sebagai Bupati Yahukimo melalui penetapan yang sah dari KPUD. Karena itu, lanjut Abock, segala persyaratan sebelum maju sebagai kandidat kepala daerah telah dipenuhinya .
"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya di muka umum. Intinya KPUD telah menyatakan saya lolos sebagai kandidat kepala daerah. Sebab, saya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo," pungkasnya.
Mereka menuntut pihak kejaksaan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Periode 2014-2019 yang diduga dilakukan Bupati Yahukimo Abock Busub selama enam bulan terakhir. Mereka pun menuntut Abock segera ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Papua, aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT. Wakil Kajati Papua Abdul Azis berserta sejumlah jaksa menerima langsung para pendemo.
Dalam orasinya, para pendemo mengungkapkan Abock tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo ketika mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat kepala daerah dalam pilkada serentak di Yahukimo.
Selain Abock, para pendemo juga mengungkapkan salah satu kandidat wakil Kepala Daerah yakni Septinus Pahabol juga melakukan hal yang sama.
Arkilaus Aso, tokoh masyarakakat yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa itu mengatakan, Abock tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD walaupun telah dilantik sebagai bupati sejak April lalu.
"Dari temuan kami, Abock dan Septinus tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo sejak Desember hingga Juni. Kami telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait perbuatan Abock dan Septinus," kata Arkilaus.
Arkilaus menuturkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan sejak April lalu.
"Dari informasi yang kami dapat total kerugian mencapai Rp 4 miliar. Pihak kejaksaan mengatakan Abock telah mengembalikan uang kerugian negara," tuturnya.
Arkilaus pun menegaskan, menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus perbuatan Abock dalam kasus ini.
"Apabila pihak kejaksaan tidak memproses kasus ini dan menetapkan Abock serta Septinus sebagai tersangka, maka akan kami terus menggelar aksi unjuk rasa secara terus-menerus di kantor Kejati Papua. Kalau perlu kami akan menginap," ujarnya.
Wakajati Papua Abdul Azis ketika ditemui mengaku telah menerima laporan terkait kasus ini langsung dari Kejagung sejak dua pekan yang lalu.
"Hingga saat ini kami telah memeriksa sebanyak lima orang terkait dugaan Bupati Yahukimo masih menerima gaji sebagai anggota DPRD. Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua untuk menelusuri kerugian negara dalam kasus ini," sebutnya.
Abock ketika dikonfirmasi menyatakan, dirinya telah terpilih sebagai Bupati Yahukimo melalui penetapan yang sah dari KPUD. Karena itu, lanjut Abock, segala persyaratan sebelum maju sebagai kandidat kepala daerah telah dipenuhinya .
"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya di muka umum. Intinya KPUD telah menyatakan saya lolos sebagai kandidat kepala daerah. Sebab, saya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo," pungkasnya.
(nag)