Vila Tjokro 7 Berdiri di Kawasan Lindung
A
A
A
BOGOR - Resort dan Vila Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ternyata berdiri di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air. Hal ini berdasarkan peta kawasan hutan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, seharusnya kawasan lindung tidak boleh ada bangunan apalagi dibangun vila atau resort yang dikomersilkan.
"Sehingga bangunan Vila Tjokro 7 melanggar peruntukan karena dibangun diatas kawasan lindung. Alih fungsi lahan tersebut, dapat menyebabkan kerusakan kawasan tersebut yang merupakan daerah resapan," kata orang nomor dua di Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
Menurut dia, kalau pun ada sertifikat sebagai alas hak atas tanah tersebut tetap tidak boleh ada bangunan diatasnya hanya boleh ditanami tanaman keras atau hasil pertanian.
Karenanya, Yuyu menyarankan agar Pemkab Bogor segera mengambil tindakan tegas terkait keberadaan vila dan resort tersebut.
"Seharusnya Pemkab Bogor dapat mengawasi hal hal tersebut dan segera melakukan tindakan terhadap keberadaan vila-vila dan resort lain yang juga berada di kawasan hutan di wilayah puncak.
Berdasarkan pengamatan vila mewah yang dibangun oleh Tjokro salah satu pengusaha asal Jakarta tersebut memiliki keistimewaan karena berada diatas bukit dengan pemandangan hijaunya alam dan suasana panorama pegunungan. Vila tersebut dilengkapi, aula tempat pertemuan, restoran dan kolam renang,
Sementara Wawan Haikal selaku pengelola Vila dan Resort 7 Tjokro tak menjawab SMS maupun pesan WhatsApps saat dihubungi Sindonews.
Sebelumnya pria ini tetap yakin kalau bangunan Vila dan Resort Tjokro 7 tidak berada di kawasan hutan lindung.
"Kita beli dari seseorang sudah ada bangunannya dan tanahnya bersertifikat. Jadi vila-vila tersebut merupakan bangunan yang sudah ada lalu kita renovasi," kata Wawan beberapa waktu lalu.
Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, seharusnya kawasan lindung tidak boleh ada bangunan apalagi dibangun vila atau resort yang dikomersilkan.
"Sehingga bangunan Vila Tjokro 7 melanggar peruntukan karena dibangun diatas kawasan lindung. Alih fungsi lahan tersebut, dapat menyebabkan kerusakan kawasan tersebut yang merupakan daerah resapan," kata orang nomor dua di Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
Menurut dia, kalau pun ada sertifikat sebagai alas hak atas tanah tersebut tetap tidak boleh ada bangunan diatasnya hanya boleh ditanami tanaman keras atau hasil pertanian.
Karenanya, Yuyu menyarankan agar Pemkab Bogor segera mengambil tindakan tegas terkait keberadaan vila dan resort tersebut.
"Seharusnya Pemkab Bogor dapat mengawasi hal hal tersebut dan segera melakukan tindakan terhadap keberadaan vila-vila dan resort lain yang juga berada di kawasan hutan di wilayah puncak.
Berdasarkan pengamatan vila mewah yang dibangun oleh Tjokro salah satu pengusaha asal Jakarta tersebut memiliki keistimewaan karena berada diatas bukit dengan pemandangan hijaunya alam dan suasana panorama pegunungan. Vila tersebut dilengkapi, aula tempat pertemuan, restoran dan kolam renang,
Sementara Wawan Haikal selaku pengelola Vila dan Resort 7 Tjokro tak menjawab SMS maupun pesan WhatsApps saat dihubungi Sindonews.
Sebelumnya pria ini tetap yakin kalau bangunan Vila dan Resort Tjokro 7 tidak berada di kawasan hutan lindung.
"Kita beli dari seseorang sudah ada bangunannya dan tanahnya bersertifikat. Jadi vila-vila tersebut merupakan bangunan yang sudah ada lalu kita renovasi," kata Wawan beberapa waktu lalu.
(sms)