Vila Tjokro 7 Berdiri di Kawasan Lindung

Kamis, 15 September 2016 - 17:27 WIB
Vila Tjokro 7 Berdiri...
Vila Tjokro 7 Berdiri di Kawasan Lindung
A A A
BOGOR - Resort dan Vila Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ternyata berdiri di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air. Hal ini berdasarkan peta kawasan hutan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, seharusnya kawasan lindung tidak boleh ada bangunan apalagi dibangun vila atau resort yang dikomersilkan.

"Sehingga bangunan Vila Tjokro 7 melanggar peruntukan karena dibangun diatas kawasan lindung. Alih fungsi lahan tersebut, dapat menyebabkan kerusakan kawasan tersebut yang merupakan daerah resapan," kata orang nomor dua di Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.

Menurut dia, kalau pun ada sertifikat sebagai alas hak atas tanah tersebut tetap tidak boleh ada bangunan diatasnya hanya boleh ditanami tanaman keras atau hasil pertanian.

Karenanya, Yuyu menyarankan agar Pemkab Bogor segera mengambil tindakan tegas terkait keberadaan vila dan resort tersebut.

"Seharusnya Pemkab Bogor dapat mengawasi hal hal tersebut dan segera melakukan tindakan terhadap keberadaan vila-vila dan resort lain yang juga berada di kawasan hutan di wilayah puncak.

Berdasarkan pengamatan vila mewah yang dibangun oleh Tjokro salah satu pengusaha asal Jakarta tersebut memiliki keistimewaan karena berada diatas bukit dengan pemandangan hijaunya alam dan suasana panorama pegunungan. Vila tersebut dilengkapi, aula tempat pertemuan, restoran dan kolam renang,

Sementara Wawan Haikal selaku pengelola Vila dan Resort 7 Tjokro tak menjawab SMS maupun pesan WhatsApps saat dihubungi Sindonews.

Sebelumnya pria ini tetap yakin kalau bangunan Vila dan Resort Tjokro 7 tidak berada di kawasan hutan lindung.

"Kita beli dari seseorang sudah ada bangunannya dan tanahnya bersertifikat. Jadi vila-vila tersebut merupakan bangunan yang sudah ada lalu kita renovasi," kata Wawan beberapa waktu lalu.
(sms)
Berita Terkait
Forum Penyelamat Hutan...
Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
16.232 Hektare Hutan...
16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
5 Hektar Hutan Negara...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved