Guru SD Raba Kemaluan Lima Siswi di Depan Kelas

Jum'at, 02 September 2016 - 15:12 WIB
Guru SD Raba Kemaluan...
Guru SD Raba Kemaluan Lima Siswi di Depan Kelas
A A A
GARUT - Seorang oknum guru SD di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap lima muridnya.

Oknum guru yang juga berstatus sebagai Wali Kelas 2 di SDN 2 Karangsari, Desa Wanasari, Kecamatan Pangatikan, itu saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya.

Kapolsek Wanaraja Kompol Dedi Kusnadi mengatakan, peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru berinisial B (50) itu terjadi pada pertengahan Agustus 2016 lalu.

Menurut Dedi, pihak Polsek Wanaraja baru mendapat informasi dugaan pelecehan seksual ini pada Kamis 1 September 2016 kemarin.

"Terduga pelaku merupakan warga Kampung Bojong Geudang, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening. Ada lima murid yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku," kata Dedi, Jumat (2/9/2016).

Dedi menyebut, kelima korban yang masih duduk di bangku Kelas 2 SD, masing-masing berinisial AM (9), RHK (9), AYE (10), NAA (9), dan DFN (9).

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, pencabulan itu baru diketahui setelah orangtua dari DFN bernama Ningsih, warga Kampung Babakan Cimaragas, Desa Karangsari, Kecamatan Pangatikan, merasa curiga dengan gelagat puterinya.

"Anaknya yang berinisial DFN ini kerap menangis dan minta pindah sekolah tanpa alasan. Karena curiga, saudari Ningsih ini mencoba bertanya kepada teman-teman DFN," terangnya.

Dari informasi teman-teman korban inilah, diketahui jika korban telah dicabuli oleh gurunya.

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Perlakuan oknum guru terhadap kelima siswinya ini dilakukan di depan seluruh murid Kelas 2 lainnya.

"Tidak sampai dibuka pakaian korban, melainkan oknum guru ini mencium pipi dan meraba kemaluan lima siswinya di dalam kelas saat KBM berlangsung," terangnya.

Terkait penanganan secara hukum, Dedi menjelaskan aparat kepolisian kesulitan untuk memprosesnya, karena hingga kini tidak ada laporan yang dibuat atas tindak pelecehan tersebut.

Pasalnya, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pangatikan telah memediasi antara para orang tua korban dengan oknum guru ini.

"Sudah ada musyawaran di antara mereka dengan difasilitasi oleh Kepala UPTD Pendidikan Pangatikan. Para orangtua menuntut oknum guru PNS itu dipindahkan dan diberi sanksi tegas," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Totong memastikan, pihaknya telah memberi sanksi berupa penonaktifan terhadap oknum guru ini.

Totong mengatakan, bila tindakan asusila itu benar-benar dilakukan, maka oknum guru B ini melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Sikap PNS.

"Sebagai bentuk pembinaan, kami sudah memberikan hukuman tegas sementara berupa penonaktifan oknum guru ini dari tugasnya. Kami memerlukan koordinasi lebih jauh dengan pimpinan, terkait sanksi lebih jauh," ucap Totong.

Totong sendiri mengaku belum tahu hingga kapan penonaktifan tersebut akan dilakukan. "Belum ada pembahasan sampai kapan dilakukan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2223 seconds (0.1#10.140)