5 dari 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SMA Dibekuk Aparat
A
A
A
PALEMBANG - Nasib miris dialami AM, gadis belia berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) itu harus menderita trauma usai digilir sejumlah pemuda.
Nasib malang yang dialami AM diketahui dua pekan usai kejadian tepatnya pada Jumat 26 Agustus 2016. Dimana saat itu, AM yang ditemani keluarganya mendatangi Polresta Palembang untuk melaporkan kejadian itu.
Bahkan saat melapor, keluarga korban juga menggelandang Andri (18), yang merupakan satu dari enam tersangka.
Dari laporan korban dan nyanyian tersangka, aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, akhirnya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap lima tersangka lainnya.
Hasilnya, empat orang tersangka lainnya yakni Panji (20), Adit (20), Fikih (18), serta Jodi (19), berhasil dibekuk petugas. Sementara, satu tersangka lagi berinisial HR, (25) langsung melarikan diri setelah mengetahui lima rekannya ditangkap.
Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa miris yang dialami korban berlangsung di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan Perindustrian II, Paelmbang, pada Senin 8 Agustus 2016 lalu.
Dimana sebelum kejadian, korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Alang-Alang Lebar itu bertandang ke kediaman temannya berinisial IR di kawasan tersebut.
Lantaran hari sudah sore, korban pun akhirnya memutuskan untuk pulang dan meminta bantuan temannya berinisial R untuk menjemputnya. Tapi, lantaran tak mempunyai kendaraan, R pun akhirnya meminta tersangka Andri menjemput korban.
Selang beberapa saat, tersangka Andri dan tersangka Fiqih tiba di kediaman IR dengan menggunakan sepeda motor.
"Kedua tersangka mengatakan akan mengantarkan korban untuk pulang. Tanpa ada rasa curiga, korban akhirnya menerima niat baik kedua tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, saat gelar perkara, kemarin.
Namun rupanya, di tengah jalan kedua tersangka justru berbelok arah ke kawasan yang dipenuhi semak belukar di Jalan Perindustrian II.
Disana, kedua tersangka diduga langsung mencekoki korban dengan minuman keras dan memperkosa korban secara bergantian hingga korban tak berdaya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka kemudian mengajak korban ke rumah kontrakan tersangka Panji. Ditempat itu, lagi-lagi tersangka Andri dan tersangka Fiqih kembali mengulangi aksi bejatnya.
Penderitaan korban AM tak sampai disitu. Pasalnya, empat tersangka lain, Panji, Adit, Jodi dan HR (DPO) juga meminta korban melayani mereka dengan janji akan mengantarkan pulang setelahnya.
Lagi-lagi, janji itu hanya iming-iming belaka. Sebab, usai menggarap korban, tersangka HR dan Andri kembali mengajak korban ke sebuah warung milik keluarga HR yang berada di kawasan Bukit Besar.
Disana, korban diancam dengan cara dicekik agar mau melayani kembali nafsu bejat keduanya.
Puas dengan aksinya, tersangka akhirnya mengantarkan korban ke kediaman temannya di kawasan Bukit Besar tersebut.
"Tersangka ada enam orang. Lima berhasil kita tangkap dikediamannya masing-masing dan satu masih DPO. Kita tangkap setelah adanya laporan yang masuk," terang Maruly.
Saat ini, kata Maruly, pihaknya masih memburu HR. Diduga, HR sudah kabur keluar kota setelah mengetahui rekannya tertangkap.
"Lima orang tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 76 dan Pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara untuk korban, saat ini masih menjalani proses terapi di salah satu Rumah Sakit. "Korban mengalami trauma. Jadi saat ini masih menjalani terapi," ujarnya.
Sementara NT, ibu korban mengaku dirinya baru mengetahui kejadian itu setelah mendapati perubahan sikap anaknya tersebut.
"Awalnya tidak menyangka. Saya baru mengetahui setelah melihat ada perubahan dengan anak saya, lalu saya desak dan barulah dia bercerita kalau di perkosa oleh enam orang itu. Saya minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," harapnya.
Sedangkan, tersangka Jodi mengaku, aksi pemerkosaan itu dilakukan atas ajakan Andri. "Saya cuma sekali. Setelah itu saya tidak tahu korban dibawa kemana," katanya.
Tersanggka lain, Andri yang diduga otak pemerkosaan itu mengatakan, awalnya ia tak ada niat untuk memperkosa korban.
Hal itu terjadi lantaran dirinya tergiur dengan kemolekan tubuh korban. "Saya siap bertanggung jawab menikahi dia pak. Tapi sekarang kelurganya tidak mau," pungkasnya.
Nasib malang yang dialami AM diketahui dua pekan usai kejadian tepatnya pada Jumat 26 Agustus 2016. Dimana saat itu, AM yang ditemani keluarganya mendatangi Polresta Palembang untuk melaporkan kejadian itu.
Bahkan saat melapor, keluarga korban juga menggelandang Andri (18), yang merupakan satu dari enam tersangka.
Dari laporan korban dan nyanyian tersangka, aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, akhirnya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap lima tersangka lainnya.
Hasilnya, empat orang tersangka lainnya yakni Panji (20), Adit (20), Fikih (18), serta Jodi (19), berhasil dibekuk petugas. Sementara, satu tersangka lagi berinisial HR, (25) langsung melarikan diri setelah mengetahui lima rekannya ditangkap.
Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa miris yang dialami korban berlangsung di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan Perindustrian II, Paelmbang, pada Senin 8 Agustus 2016 lalu.
Dimana sebelum kejadian, korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Alang-Alang Lebar itu bertandang ke kediaman temannya berinisial IR di kawasan tersebut.
Lantaran hari sudah sore, korban pun akhirnya memutuskan untuk pulang dan meminta bantuan temannya berinisial R untuk menjemputnya. Tapi, lantaran tak mempunyai kendaraan, R pun akhirnya meminta tersangka Andri menjemput korban.
Selang beberapa saat, tersangka Andri dan tersangka Fiqih tiba di kediaman IR dengan menggunakan sepeda motor.
"Kedua tersangka mengatakan akan mengantarkan korban untuk pulang. Tanpa ada rasa curiga, korban akhirnya menerima niat baik kedua tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, saat gelar perkara, kemarin.
Namun rupanya, di tengah jalan kedua tersangka justru berbelok arah ke kawasan yang dipenuhi semak belukar di Jalan Perindustrian II.
Disana, kedua tersangka diduga langsung mencekoki korban dengan minuman keras dan memperkosa korban secara bergantian hingga korban tak berdaya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka kemudian mengajak korban ke rumah kontrakan tersangka Panji. Ditempat itu, lagi-lagi tersangka Andri dan tersangka Fiqih kembali mengulangi aksi bejatnya.
Penderitaan korban AM tak sampai disitu. Pasalnya, empat tersangka lain, Panji, Adit, Jodi dan HR (DPO) juga meminta korban melayani mereka dengan janji akan mengantarkan pulang setelahnya.
Lagi-lagi, janji itu hanya iming-iming belaka. Sebab, usai menggarap korban, tersangka HR dan Andri kembali mengajak korban ke sebuah warung milik keluarga HR yang berada di kawasan Bukit Besar.
Disana, korban diancam dengan cara dicekik agar mau melayani kembali nafsu bejat keduanya.
Puas dengan aksinya, tersangka akhirnya mengantarkan korban ke kediaman temannya di kawasan Bukit Besar tersebut.
"Tersangka ada enam orang. Lima berhasil kita tangkap dikediamannya masing-masing dan satu masih DPO. Kita tangkap setelah adanya laporan yang masuk," terang Maruly.
Saat ini, kata Maruly, pihaknya masih memburu HR. Diduga, HR sudah kabur keluar kota setelah mengetahui rekannya tertangkap.
"Lima orang tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 76 dan Pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara untuk korban, saat ini masih menjalani proses terapi di salah satu Rumah Sakit. "Korban mengalami trauma. Jadi saat ini masih menjalani terapi," ujarnya.
Sementara NT, ibu korban mengaku dirinya baru mengetahui kejadian itu setelah mendapati perubahan sikap anaknya tersebut.
"Awalnya tidak menyangka. Saya baru mengetahui setelah melihat ada perubahan dengan anak saya, lalu saya desak dan barulah dia bercerita kalau di perkosa oleh enam orang itu. Saya minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," harapnya.
Sedangkan, tersangka Jodi mengaku, aksi pemerkosaan itu dilakukan atas ajakan Andri. "Saya cuma sekali. Setelah itu saya tidak tahu korban dibawa kemana," katanya.
Tersanggka lain, Andri yang diduga otak pemerkosaan itu mengatakan, awalnya ia tak ada niat untuk memperkosa korban.
Hal itu terjadi lantaran dirinya tergiur dengan kemolekan tubuh korban. "Saya siap bertanggung jawab menikahi dia pak. Tapi sekarang kelurganya tidak mau," pungkasnya.
(nag)