3 Anggota Polres Meranti Ditetapkan Tersangka oleh Polda Riau
A
A
A
SELAT PANJANG - Penyidik Propam Polda Riau menetapkan tiga orang anggota Polres Meranti menjadi tersangka.
Ketiganya jadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelaku penusukan anggota Polres Meranti, Brigadir Adil S Tambunan yaitu, Apri Adi Pratama hingga tewas.
Ketiga anggota Polres Meranti tersebut diantaranya, Bripda AS yang merupakan anggota Reskrim Polres Meranti, Brigadir DY yang merupakan anggota Reskrim Polsek Tebing Tinggi, dan Bripda EM, petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,red) Polres Meranti.
"Ketiga orang itu kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo, Selasa (30/8/2016).
Ketiganya jadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelaku penusukan anggota Polres Meranti, Brigadir Adil S Tambunan yaitu, Apri Adi Pratama hingga tewas.
Ketiga anggota Polres Meranti tersebut diantaranya, Bripda AS yang merupakan anggota Reskrim Polres Meranti, Brigadir DY yang merupakan anggota Reskrim Polsek Tebing Tinggi, dan Bripda EM, petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,red) Polres Meranti.
"Ketiga orang itu kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo, Selasa (30/8/2016).
(nag)