Penundaan DAU Ancam Gaji PNS Luwu

Selasa, 30 Agustus 2016 - 01:04 WIB
Penundaan DAU Ancam...
Penundaan DAU Ancam Gaji PNS Luwu
A A A
BELOPA - Pembekuan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun Anggaran 2016 mengancam gaji Pegawai Negeri Sipil di daerah seperti Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Menurut Sekretaris Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Luwu Rahimullah, total DAU Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2016 yang mendapat penundaan transfer selama empat bulan ke depan mencapai Rp49,908 miliar, dari total DAU Luwu tahun 2016 sebesar Rp689 miliar.

"Luwu termasuk salah satu dari 169 daerah di Indonesia yang mendapat penundaan transfer DAU dari September hingga Desember tahun ini. Setiap bulannya DAU untuk Kabupaten Luwu yang mengalami penundaan sebesar Rp12,477 miliar atau total berkisar Rp49,908 miliar," sebut Rahimullah, Senin (29/8/2016).

Penundaan DAU selama empat bulan ke depan ini diakui Sekretaris DPKAD cukup membuat kerepotan pemerintah daerah dalam mengatur keuangan dan pembiayaan sejumlah kegiatan belanja, seperti belanja langsung berupa kegiatan pembangunan yang sifatnya fisik maupun belanja tidak langsung seperti belanja gaji pegawai.

"Bukan tidak mungkin sejumlah kegiatan fisik pembangunan akan mengalami penundaan, bahkan termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Luwu," katanya.

Namun, kata Rahimullah, Pemkab Luwu akan berupaya mengambil kebijakan yang terbaik. "Keputusan porsi penundaan fisik bahkan penundaan gaji PNS belum final, pemerintah masih akan menggelar rapat termasuk bersama dengan DPRD Luwu dan mencarikan solusi terbaik dari kondisi ini," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Luwu Moch Arsal Arsyad menjelaskan, penundaan DAU untuk Kabupaten Luwu disebabkan saldo kas masih tersisa banyak. Hal ini sebagai akibat masih minimnya penyerapan anggaran dari SKPD.

"Langkah-langkah yang diharapkan tentunya optimalisasi penyerapan anggaran dari SKPD, utamanya kegiatan yang bersumber dari DAK tambahan tahun 2015 dan DAK reguler tahun 2016 serta dana hibah pascabencana di BPBD," katanya.

Sehingga, lanjut mantan Kabag Keuangan Luwu ini, pihaknya dapat segera melaporkan ke Kemenkeu apabila penyerapan anggaran sudah baik. "Karena saldo kas dari ketiga kegiatan utama tersebut yang sangat memengaruhi penyerapan anggaran APBD untuk SKPD pengelola DAK yang minim penyerapannya," tambahnya.

Soal adanya kemungkinan penundaan gaji dan honor bagi 6.900 lebih bagi PNS di Luwu, Arsal berkeyakinan hal itu tidak akan terjadi.

"Kita usahakan tidak akan berpengaruh ke gaji pokok PNS termasuk honor, kemungkinan pengaruhnya pada kegiatan fisik saja dan kegiatan yang dianggap tidak mendesak," ujarnya.

Bupati Luwu H Andi Mudzakkar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu mengatakan, laporan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2016 dan penetapan KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2016, menyinggung soal penundaan transfer DAU ke Kabupaten Luwu.

Dia mengakui, kondisi tersebut disebabkan sejumlah faktor diantaranya, penyerapan realisasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). "Seperti DAK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga sebesar Rp11 miliar yang belum tersentuh, pembayaran sertifikasi untuk triwulan ketiga yang belum cair, dan pencairan dana desa yang terhambat," sebutnya.

Mudzakkar menyebutkan bahwa pemerintah bisa saja menghindari kondisi tersebut. "Namun kami tidak ingin gegabah, kami selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, pemerintah tidak ingin melabrak begitu saja aturan seperti mencairkan sertifikasi guru tanpa turunnya juknis dari provinsi," ujarnya.

Namun, kondisi ini terus diupayakan solusinya oleh Pemkab Luwu melalui kerja sama DPRD Luwu. "Kami tidak ingin memblok kegiatan yang ada. Kita akan tetap laksanakan kegiatan yang telah direncanakan, berapapun persentase hasilnya kita akan bayar sesuai realisasi kegiatan di lapangan," katanya.

Terkait adanya ancaman penundaan gaji PNS Luwu, dalam kegiatan kemarin Bupati Luwu meyakinkan seluruh peserta rapat paripurna bahwa tidak akan ada penundaan gaji pokok PNS hanya karena keterlambatan penyaluran DAU oleh Kemenkeu.

Anggota DPRD Luwu dari Partai Demokrat Andi Firdaus kepada KORAN SINDO sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Andi Firdaus berharap, Bupati Luwu Andi Mudzakkar bisa tegas terhadap SKPD penerima DAK yang tidak memenuhi target realisasi serapan DAK yang mengakibatkan terjadinya penundaan DAU.

"Pak Bupati harus mengambil sikap tegas, kalau perlu ganti kepala SKPD yang kinerjanya buruk. Kehawatiran kami bukan hanya pada penundaan DAU selama empat bulan ke depan, tetapi penalti pemotongan anggaran dari pusat sebesar 10 perseb ketika capaian realisasi belanja tidak di atas 50 persen tahun ini," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8528 seconds (0.1#10.140)