Wartawati Dilecehkan dan Dianiaya Oknum TNI AU saat Bentrok Sari Rejo

Selasa, 23 Agustus 2016 - 19:30 WIB
Wartawati Dilecehkan...
Wartawati Dilecehkan dan Dianiaya Oknum TNI AU saat Bentrok Sari Rejo
A A A
MEDAN - Kasus bentrok di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang terjadi pada 15 Agustus lalu terus berbuntut panjang. Tim Advokasi Jurnalis Medan menemukan fakta baru pasca terjadinya bentrokan tersebut.

Ketua Tim advokasi Jurnalis Medan Wilfried Sinaga dalam siaran persnya menyebutkan bahwa dari hasil investigasi beberapa hari lalu pasca bentrokan di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, timnya menemukan adanya pelanggaran Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sambung dia lagi, dimana tujuh rekan-rekan jurnalis yang pada saat meliput bentrokan di Kelurahan Sari Rejo mendapatkan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

"Ada banyak wartawan yang sedang melakukan peliputan saat bentrokan terjadi menjadi korban kekerasan, bukan hanya warga saja. Kekerasan yang terjadi berupa perampasan perlengkapan jurnalistik, kekerasan fisik dan mental. Bahkan seorang wartawati mengalami pelecehan seksual," ujar Wilfried, Selasa (23/8/2016).

Seperti yang diketahui, seorang wartawati yang mengalami pelecehan seksual bernama Delia Erlina wartawan online matatelinga.com.

Kepada sejumlah wartawan Delia mengatakan bahwa dia mendapatkan pelecehan seksual dari beberapa oknum TNI AU saat melakukan peliputan di lokasi bentrok, Sari Rejo.

"Ketika saya sedang merekam pakai handycam di Jalan Teratai, Sari Rejo tiba-tiba saya ditarik dari belakang dan handycam saya dirampas dan dirusak. Saya bahkan dimaki dengan kata-kata kotor. Lalu seorang anggota TNI AU bemarga Sinaga mengancam akan memasukan pentungan ke dalam kemaluan saya," ujar Delia.

Delia menjelaskan, kejadian yang menimpa dirinya tersebut juga disaksikan oleh adik perempuannya yang saat itu sedang bersama dirinya. Adiknya sempat membawa dirinya pada saat dirinya tidak sadar diri.

"Saya tidak tahu, tiba-tiba orangtua saya sudah membawa saya ke Rumah Sakit Mitra Sejati untuk mendapat perawatan," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Kamsul Hasan usai menjenguk Delia Herlina di Klinik Vina Sembiring mengatakan kekerasan yang dialami oleh sejumlah wartawan adalah kejahatan yang luar biasa.

Seorang wanita sudah mengeluarkan kartu identitas sebagai jurnalis tapi masih diperlakukan dengan kasar. Disodok dengan tongkat, alat kerjanya dirampas yang sampai saat ini belum kembali.

"Dengan data dan kesimpulan sementara bukan cuma Undang Undang Pers saja yang dilanggar, tapi juga memenuhi unsur yang diatur dalam KUHPidana 170 yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara. Kalau ada terbukti ada pemberatan bisa 9 tahun penjara," tutur Kamsul.

Ia pun berharap penegakkan hukum dengan adil dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum yang melanggar hukum. Jika tidak diselesaikan akan menjadi keraguan di masyarakat. Semakin cepat selesai semakin cepat persoalan ini terhenti.

"Makanya kasus ini harus segera diselesaikan. Bila tidak maka berita akan terus tayang yang tentunya akan merugikan pihak TNI sendiri. Kami Satgas, Panglima TNI harus segera diselidiki," tutur Kamsul.

Sementara itu Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb Arifien Syahrir mengatakan secara umum sangat menyesali insiden yang terjadi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para korban kekerasa. TNI AU sudah merespon.

"Kami buktikan. Tim medis juga sudah dibentuk dan langsung bergerak menuju tempat perawatan. Mabes AU juga sudah datang. Intinya, bentuk penyelesaian pasca insiden ini, sudah ditindaklanjuti. Untuk bang Array (Tribun Medan) jangan khawatir. Anggota yang terlambat apel saja dihukum. Cuma yang perlu saya sampaikan saat ini tim investigasi sedang melaksanakan tugas. Apapun hasilnya akan kami laporkan ke atasan. Pimpinan akan memberikan putusannya," terang Dan Lanud Soewondo.

Sementara itu Dan Satpom TNI AU Lanud Soewondo Mayor CPM Nicholas Sinaga menyampaikan dalam kasus ini jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. Penyidik juga minta bantuan kepada korban.

"Kalau dilaporkan orangnya tidak jelas kan bis jadi bias. Jangan sampai terintimidasi dan terintervensi. Mohon sama-sama maklumi dan mengerti. Tolong kami dibantu. Minimal korban mengetahui namanya yang tertera di papan nama. Memang kita paham ada unsur penyelidikan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)