Sebelum Gantung Diri, Memet Pamit Ingin Buang Air Kecil

Minggu, 21 Agustus 2016 - 11:51 WIB
Sebelum Gantung Diri,...
Sebelum Gantung Diri, Memet Pamit Ingin Buang Air Kecil
A A A
PALANGKA RAYA - Napi kasus narkotika Salamat alias Memet bin H Abdullah (22), yang ditemukan tewas gantung diri, Sabtu 20 Agustus 2016 sekitar pukul 23.45 WIB, tercatat masuk penjara pada 18 Maret 2015 lalu.

"Dia divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan baru bebas pada 18 Maret 2020. Hukuman itu diterima warga Jalan Bangaris V, RT 001, RW 003, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalteng setelah dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Tunggul Buwono, di dalam rutan, Minggu (21/8/2016).

Diketahuinya Salamat gantung diri menggunakan seulas tali jemuran yang diikatkan di ventilasi atau angin-angin kamar mandi, blok C kamar 3 setelah ada napi lain yang melihat.

Sebelumnya, Salamat berucap ingin buang air kecil. Namun karena terlalu lama, napi lainnya melakukan pengecekan. Begitu melihat Salamat gantung diri, napi lain itu langsung berteriak.

Empat petugas dari regu pengamanan II, Dedi, Heru, Ferry dan Eko pun terperanjak kaget. Setelah mendatangi TKP dan memastikan benar, petugas itu lalu menghubungi kepala pengamanan dan dilanjutkan ke Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Tunggul Buwono.

Selanjutnya, pihak Rutan menghubungi aparat Polres Palangka Raya. Sekitar 20 menit kemudian, polisi datang dan langsung mengevakuasi jenazah ke rumah sakit.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8046 seconds (0.1#10.140)