Salah Pilih Teman Curhat, Siswi SMP Diperkosa Bergantian
A
A
A
MALANG - Bagi anda yang memiliki masalah dan ingin mencurahkan isi hati, sebaiknya lebih hati-hati dalam memilih orang sebagai teman curhat. Salah-salah, anda akan mengalami nasib nahas seperti siswi Kelas 2 SMP, di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Lantaran salah memilih teman curhat, gadis malang ini malah digilir dua pria yang sudah berkeluarga, yakni Eko Supriadi (26), warga Desa Petungsewu, dan Aji Supriadi (29), warga Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Malang.
Setelah keluarga korban melapor ke polisi, kedua pelaku langsung diciduk Tim Buser Satreskrim Polres Malang.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, kejadian berawal saat korban sedang mengalami masalah keluarga. Saat itu, korban sengaja bermain ke rumah Eko untuk mencurahkan isi hati dan meminta solusi.
Kemudian, Eko mengajak korban berjalan-jalan ke Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Bukan diberi solusi atas masalah yang tengah dihadapinya, Eko malah membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga berjanji akan diberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban usai ditiduri. Perbuatan pelaku dilakukan dua kali dan bergantian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Lantaran salah memilih teman curhat, gadis malang ini malah digilir dua pria yang sudah berkeluarga, yakni Eko Supriadi (26), warga Desa Petungsewu, dan Aji Supriadi (29), warga Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Malang.
Setelah keluarga korban melapor ke polisi, kedua pelaku langsung diciduk Tim Buser Satreskrim Polres Malang.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, kejadian berawal saat korban sedang mengalami masalah keluarga. Saat itu, korban sengaja bermain ke rumah Eko untuk mencurahkan isi hati dan meminta solusi.
Kemudian, Eko mengajak korban berjalan-jalan ke Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Bukan diberi solusi atas masalah yang tengah dihadapinya, Eko malah membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga berjanji akan diberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban usai ditiduri. Perbuatan pelaku dilakukan dua kali dan bergantian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(san)