Jadi Bandar Judi, Kakek 50 Tahun Dibekuk Polisi
A
A
A
PALANGKA RAYA - Polres Palangka Raya, Kalteng kembali membekuk satu bandar judi dadu gurak bernama Abdurahman. Pria berusia 50 tahun ini dibekuk ketika asyik mengguncangkan judi gurak di Jalan G Obos XIII, Kamis (18/8/2016).
"Pelaku kita amankan ketika sedang berjudi," kata Kasat Reskrim AKP Erwin T H Situmorang di Mapolres.
Ia menuturkan, penangkapan terhadap bandar judi dadu gurak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun berkat kejelian anggota, satu di antara para bandar akhirnya dibekuk.
Penangkapan ini juga spontan membuat bandar lainnya terperanjak kaget hingga lari tunggang langgang menyelamatkan diri masing-masing. Anggota kemudian mengamankan Abdurahman.
Barang buktinya yakni lapak dadu, tiga buah dadu, kotak sabu, piring, handuk dan kursi duduk saat berperan sebagai bandar. "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Palangka Raya," pungkasnya.
"Pelaku kita amankan ketika sedang berjudi," kata Kasat Reskrim AKP Erwin T H Situmorang di Mapolres.
Ia menuturkan, penangkapan terhadap bandar judi dadu gurak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun berkat kejelian anggota, satu di antara para bandar akhirnya dibekuk.
Penangkapan ini juga spontan membuat bandar lainnya terperanjak kaget hingga lari tunggang langgang menyelamatkan diri masing-masing. Anggota kemudian mengamankan Abdurahman.
Barang buktinya yakni lapak dadu, tiga buah dadu, kotak sabu, piring, handuk dan kursi duduk saat berperan sebagai bandar. "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Palangka Raya," pungkasnya.
(nag)