Edarkan Narkoba Oknum PNS Muba Diciduk

Selasa, 16 Agustus 2016 - 22:30 WIB
Edarkan Narkoba Oknum PNS Muba Diciduk
Edarkan Narkoba Oknum PNS Muba Diciduk
A A A
SEKAYU - Syamsul Fithri (34) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Muba ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba. Warga Jalan Inpres Lingkungan I Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu ini ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang masuk ke pihak kepolisian sejak tiga bulan lalu.
Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap tersangka.

Setelah dipastikan cukup, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Taman Kirab Kelurahan Balai Agung Sekayu.

Saat ditangkap, tersangka sedang duduk santai sembari menunggu pembeli yang telah terlebih dahulu memesan ganja kepada tersangka.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus dengan uang Rp20 ribu seberat 1,7 gram, di dalam kantong sebelah kiri dan kertas paper di dalam kantong sebelah kiri.

“Setelah kita tangkap dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja. Selanjutnya untuk pengembangan tersangka kita bawa ke salah satu tempat mengambil ganja, namun barang bukti tambahan tidak kita temukan,” ujar Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha melalui KBO Res Narkoba Iptu Ade.

Tidak lama berselang, kata dia, tersangka yang merupakan oknum PNS di Sat Pol PP Muba ini dibawa ke rumahnya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di dalam rumah tersangka inilah, kembali ditemukan barang bukti ganja setengah linting ganja seberat 0,2 gram ditemukan di atas meja, satu bungkus ganja yang dibungkus di dalam koran dan dilapisi dengan daun pisang berat 60,3 gram di dalam kotak susu warna kuning di atas lemari yang berada di ruang tamu.

“Tersangka ini masuk dalam target operasi kita, karena sudah lama diawasi oleh anggota,” kata dia.

Sementara itu, tersangka Syamsul, mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang, dimana dirinya membeli sebanyak 1 Kg dengan harga Rp1,5 juta. Ganja tersebut dipecah-pecah menjadi ukuran kecil untuk dijual kembali atau digunakan sendiri.

“Saya beli Rp1,5 juta, lalu saya jual lagi per paket, satu paket bisa Rp20 ribu - Rp30 ribu, dengan keuntungan setiap paket Rp10 ribu,” tandas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)