Dua Buronan Polres Bima Dibekuk di Jakarta dan Bogor
A
A
A
BIMA - Dua bandit yang menjadi buronan Polres Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil dibekuk aparat kepolisian di Jakarta dan Bogor.
kedua buronan ini masing masing berinisial Ar (18) dan A (25), mereka tersangkut dalam tindak kriminal pencurian dan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima.
"DPO Ar merupakan pelaku tindak kriminal pencurian dan kekerasan (Curas) yang ditangkap di Wilayah Cakung Jakarta Timur. Sementara A merupakan pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga di Kecamatan Madapangga sebelum bulan puasa lalu, diringkus dirumah keluarganya di Cileungsi Kabupaten Bogor," ungkap Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Erikson S.ik kepada sejumlah wartawan, senin (15/08/2016).
Saat penangkapan kedua DPO ini, lanjutnya, anggota Polres Kabupaten Bima yang berangkat memburu kedua pelaku, sempat dibantu oleh tim Buser dari masing-masing wilayah tersebut.
"Keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda dan kemudian kami bawa ke Polres Kabupaten Bima belum lama ini," terang Erikson.
Menurut pengakuan kedua pelaku. Mereka terpaksa melarikan diri dan merasa ketakutan karena terus diburu oleh Polres setempat. Bahkan, diwilayah pelariannya kedua pelaku ini telah bekerja, masing-masing sebagai tukang parkir dan Satpam Pabrik.
"Disamping ketakutan, rekan-rekan mereka sebelumnya sudah diamankan. Sehingga terpaksa melarikan diri ke luar daerah," aku Ar.
Akibat perbuatanya, AR akan dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara A, dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami tegaskan, agar DPO lainnya yang kini dicari oleh jajaran kepolisian Polres Kabupaten Bima untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik. Jika tidak, hingga kapan pun akan kami kejar dan buru sampai dapat," pungkasnya.
kedua buronan ini masing masing berinisial Ar (18) dan A (25), mereka tersangkut dalam tindak kriminal pencurian dan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima.
"DPO Ar merupakan pelaku tindak kriminal pencurian dan kekerasan (Curas) yang ditangkap di Wilayah Cakung Jakarta Timur. Sementara A merupakan pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga di Kecamatan Madapangga sebelum bulan puasa lalu, diringkus dirumah keluarganya di Cileungsi Kabupaten Bogor," ungkap Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Erikson S.ik kepada sejumlah wartawan, senin (15/08/2016).
Saat penangkapan kedua DPO ini, lanjutnya, anggota Polres Kabupaten Bima yang berangkat memburu kedua pelaku, sempat dibantu oleh tim Buser dari masing-masing wilayah tersebut.
"Keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda dan kemudian kami bawa ke Polres Kabupaten Bima belum lama ini," terang Erikson.
Menurut pengakuan kedua pelaku. Mereka terpaksa melarikan diri dan merasa ketakutan karena terus diburu oleh Polres setempat. Bahkan, diwilayah pelariannya kedua pelaku ini telah bekerja, masing-masing sebagai tukang parkir dan Satpam Pabrik.
"Disamping ketakutan, rekan-rekan mereka sebelumnya sudah diamankan. Sehingga terpaksa melarikan diri ke luar daerah," aku Ar.
Akibat perbuatanya, AR akan dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara A, dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami tegaskan, agar DPO lainnya yang kini dicari oleh jajaran kepolisian Polres Kabupaten Bima untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik. Jika tidak, hingga kapan pun akan kami kejar dan buru sampai dapat," pungkasnya.
(nag)