3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Atek Ditangkap Interpol di Malaysia

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:54 WIB
loading...
3 Tahun Jadi Buronan...
Tersangka AA alias Atek saat digiring ke Polda Sumatera Utara. Foto dok Polda Sumut
A A A
MEDAN - Adil Anwar alias Atek (73) tidak berdaya saat ditangkap polisi internasional (interpol) di Penang, Malaysia. Atek menjadi buronan Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri selama 3 tahun atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Baca juga: Resmi Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Masih Diburu Bareskrim



Atek terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia."Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).

Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia. "Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya.

Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. "Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar," tutur Sumaryono.

Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. "Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU," sebut Sumaryono. Baca juga: Bareskrim Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka, Kalau Mangkir Statusnya Buron

Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah. "Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Koh Erwin Pemasok Narkoba...
Koh Erwin Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
RI Jadi Negara Tujuan...
RI Jadi Negara Tujuan Kejahatan Transnasional, Interpol Dorong Pemerintah Bentuk Task Force
Rekomendasi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved