3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Atek Ditangkap Interpol di Malaysia
loading...
A
A
A
MEDAN - Adil Anwar alias Atek (73) tidak berdaya saat ditangkap polisi internasional (interpol) di Penang, Malaysia. Atek menjadi buronan Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri selama 3 tahun atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.
Atek terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia."Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).
Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia. "Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. "Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar," tutur Sumaryono.
Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. "Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU," sebut Sumaryono.
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah. "Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.
Atek terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia."Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).
Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia. "Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. "Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar," tutur Sumaryono.
Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. "Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU," sebut Sumaryono.
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah. "Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.
(don)