Peroleh Remisi Kemerdekaan RI, 131 Napi di Banten Bebas
A
A
A
SERANG - Kado perayaan Hari Ulang Tahun RI ke 71 akan diberikan kepada 3.657 narapidana Se- Provinsi Banten dalam bentuk remisi atau pemotongan masa tahanan, 131 diantaranya akan langsung menghirup udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2016 nanti.
"Untuk RU (Remisi Umum) I ada 3.526 napi, sebanyak 131 mendapatkan RU II atau langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Enny Purwaningsih, Senin (15/8/2016).
Ia menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 serta Kepres nomor 174 tahun 1999.
Ia menegaskan, seluruh narapidana yang akan mendapatkan remisi tidak ada narapidana kasus korupsi maupun teroris, melainkan pidana umum. Termasuk ke 131 napi yang akan bebas.
"Seluruh napi yang akan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan," ujarnya.
Dia merinci, dari total seluruhnya 3.657 napi yang mendapatkan remisi Lapas Klas II Pemuda Tangerang yang paling banyak yakni 1,129 napi yang mendapatkan remisi, disusul Lapas Klas I Tangerang sebanyak 630 ketiga Lapas Klas II A Serang sebanyak 578 napi.
Kemudian Rutan Klas I Tangernag sebanyak 373, Lapas Klas III Cilegon 282 napi, Lapas Klas IIA Wanita Tangerang 185 napi, Rutan Klas IIB Serang 160.
Kemudian, Lapas Klas IIB anak Wanita Tangerang 143, Lapas Anak Pria 65, Rutan Klas IIB Rangkasbitung 60 dan Rutan Klas IIB Pandeglang 52 napi. "Semuanya akan diberikan di UPT masing-masing pada hari raya 17 agustus," pungkasnya.
"Untuk RU (Remisi Umum) I ada 3.526 napi, sebanyak 131 mendapatkan RU II atau langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Enny Purwaningsih, Senin (15/8/2016).
Ia menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 serta Kepres nomor 174 tahun 1999.
Ia menegaskan, seluruh narapidana yang akan mendapatkan remisi tidak ada narapidana kasus korupsi maupun teroris, melainkan pidana umum. Termasuk ke 131 napi yang akan bebas.
"Seluruh napi yang akan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan," ujarnya.
Dia merinci, dari total seluruhnya 3.657 napi yang mendapatkan remisi Lapas Klas II Pemuda Tangerang yang paling banyak yakni 1,129 napi yang mendapatkan remisi, disusul Lapas Klas I Tangerang sebanyak 630 ketiga Lapas Klas II A Serang sebanyak 578 napi.
Kemudian Rutan Klas I Tangernag sebanyak 373, Lapas Klas III Cilegon 282 napi, Lapas Klas IIA Wanita Tangerang 185 napi, Rutan Klas IIB Serang 160.
Kemudian, Lapas Klas IIB anak Wanita Tangerang 143, Lapas Anak Pria 65, Rutan Klas IIB Rangkasbitung 60 dan Rutan Klas IIB Pandeglang 52 napi. "Semuanya akan diberikan di UPT masing-masing pada hari raya 17 agustus," pungkasnya.
(nag)