Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pak Udin Dituntut 14 Tahun
A
A
A
PALANGKA RAYA - Jarkani alias Bapak Udin (46) dituntut hukuman 14 tahun penjara akibat menyetubuhi anak tirinya. Bahkan perbuatan ini dilakukan terdakwa berulang kali disertai dengan ancaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas Rudi Sutanta mengatakan, posisi terdakwa Jarkani sebagai ayah tiri menjadi faktor pemberat. Kejaksaan Negeri Gunung Mas menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dia harusnya menjaga, melindungi, dan mendidik. Sesuai bunyi ayat tiga jika pelakunya orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Rudi Sutanta, di PN Palangka Raya, Selasa (9/8/2016).
Sidang kasus ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dalam menjalani proses hukum yang berjalan.
Jarkani, merenggut kegadisan LS, 14, yang tidak lain putri tirinya pada Februari lalu. Aksi bejat warga Desa Sei Riang RT 002, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, itu kepergok oleh istrinya.
Sesuai dakwaan, peristiwa ini berawal saat koban memijit bagian paha kemudian nafsu terdakwa muncul. Jarkani kemudian menjanjikan akan memberi uang kepada korban serta menarik tangan LS untuk memegang kemaluannya.
Korban berusaha melawan, namun terdakwa mengancam jika keinginannya tak diikuti maka LS akan diusir dari rumah. Korban pun terpaksa mengikuti lalu disetubuhi Jarkani hingga selaput vaginanya robek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas Rudi Sutanta mengatakan, posisi terdakwa Jarkani sebagai ayah tiri menjadi faktor pemberat. Kejaksaan Negeri Gunung Mas menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dia harusnya menjaga, melindungi, dan mendidik. Sesuai bunyi ayat tiga jika pelakunya orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Rudi Sutanta, di PN Palangka Raya, Selasa (9/8/2016).
Sidang kasus ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dalam menjalani proses hukum yang berjalan.
Jarkani, merenggut kegadisan LS, 14, yang tidak lain putri tirinya pada Februari lalu. Aksi bejat warga Desa Sei Riang RT 002, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, itu kepergok oleh istrinya.
Sesuai dakwaan, peristiwa ini berawal saat koban memijit bagian paha kemudian nafsu terdakwa muncul. Jarkani kemudian menjanjikan akan memberi uang kepada korban serta menarik tangan LS untuk memegang kemaluannya.
Korban berusaha melawan, namun terdakwa mengancam jika keinginannya tak diikuti maka LS akan diusir dari rumah. Korban pun terpaksa mengikuti lalu disetubuhi Jarkani hingga selaput vaginanya robek.
(san)