Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pak Udin Dituntut 14 Tahun

Selasa, 09 Agustus 2016 - 16:03 WIB
Cabuli Anak Tiri Berkali-kali,...
Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pak Udin Dituntut 14 Tahun
A A A
PALANGKA RAYA - Jarkani alias Bapak Udin (46) dituntut hukuman 14 tahun penjara akibat menyetubuhi anak tirinya. Bahkan perbuatan ini dilakukan terdakwa berulang kali disertai dengan ancaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas Rudi Sutanta mengatakan, posisi terdakwa Jarkani sebagai ayah tiri menjadi faktor pemberat. Kejaksaan Negeri Gunung Mas menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dia harusnya menjaga, melindungi, dan mendidik. Sesuai bunyi ayat tiga jika pelakunya orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Rudi Sutanta, di PN Palangka Raya, Selasa (9/8/2016).

Sidang kasus ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dalam menjalani proses hukum yang berjalan.

Jarkani, merenggut kegadisan LS, 14, yang tidak lain putri tirinya pada Februari lalu. Aksi bejat warga Desa Sei Riang RT 002, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, itu kepergok oleh istrinya.

Sesuai dakwaan, peristiwa ini berawal saat koban memijit bagian paha kemudian nafsu terdakwa muncul. Jarkani kemudian menjanjikan akan memberi uang kepada korban serta menarik tangan LS untuk memegang kemaluannya.

Korban berusaha melawan, namun terdakwa mengancam jika keinginannya tak diikuti maka LS akan diusir dari rumah. Korban pun terpaksa mengikuti lalu disetubuhi Jarkani hingga selaput vaginanya robek.
(san)
Berita Terkait
Haus Seks! Herry Wirawan...
Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Bapak 2 Anak di Merangin...
Bapak 2 Anak di Merangin Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
3 Kali Cabuli Siswi...
3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar
4 Pemuda dan 1 Anak...
4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Polres Pidie Tangkap...
Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved