5 Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Terancam Hukuman Mati
A
A
A
REJANG LEBONG - Lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun siswi SMP Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong terancam hukuman mati. Ke lima terdakwa tersebut diantaranya Zainal alias Bos; Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah.
Sidang yang digelar sejak pukul 12.11 WIB ini hanya berlangsung sekira 45 menit dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh tersebut.
Sidang digelar tertutup dipimpin majelis hakim Herny Farida dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin.
Selain dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP lima terdakwa juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU No35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu Eko Hening Wardono mengatakan, kelima terdakwa pemerkosa Yuyun terancam hukuman mati dan atau hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Dengan tidak adanya esepsi maka sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi dari korban rencananya akan digelar pada Kamis 11 Agustus 2016 mendatang.
Usai sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan kelima terdakwa langsung digiring keluar dan selanjutnya dibawa ke Lapas Curup, Rejang Lebong dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sementara itu untuk terdakwa Ja (13) yang masih anak di bawah umur dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Hanya saja lantaran terdakwa masih dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan melainkan terdakwa mendapatkan pengawasan dari aparat penegak hukum.
Sidang yang digelar sejak pukul 12.11 WIB ini hanya berlangsung sekira 45 menit dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh tersebut.
Sidang digelar tertutup dipimpin majelis hakim Herny Farida dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin.
Selain dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP lima terdakwa juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU No35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu Eko Hening Wardono mengatakan, kelima terdakwa pemerkosa Yuyun terancam hukuman mati dan atau hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Dengan tidak adanya esepsi maka sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi dari korban rencananya akan digelar pada Kamis 11 Agustus 2016 mendatang.
Usai sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan kelima terdakwa langsung digiring keluar dan selanjutnya dibawa ke Lapas Curup, Rejang Lebong dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sementara itu untuk terdakwa Ja (13) yang masih anak di bawah umur dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Hanya saja lantaran terdakwa masih dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan melainkan terdakwa mendapatkan pengawasan dari aparat penegak hukum.
(sms)