Enam Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Disidang Siang Ini
A
A
A
REJANG LEBONG - Enam pemerkosa dan pembunuh Yuyun pelajar SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis siang ini (11/8/2016) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Curup. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara terpisah dan tertutup untuk umum lima pelaku dewasa dan satu orang pelaku di bawah umur.
Mereka yakni, Zainal, Tomi Wijaya, M Sukep, Boby, Faizal Edo Saisah untuk pelaku dewasa dan Jafar pelaku di bawah umur.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Curup Bengkulu Jimmy Maruli, sidang akan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Curup yang diketuai Heny Faridha dengan Hendri Sumardi Dan Fakhrudin sebagai hakim anggota.
“Sidang ini nantinya akan dipimpin hakim dan anggota yang sama lima pelaku dewasa dan satu orang di bawah umur. Selain itu sidang ini akan tertutup untuk umum karena merupakan kasus asusila,” kata Jimmy
Mereka yakni, Zainal, Tomi Wijaya, M Sukep, Boby, Faizal Edo Saisah untuk pelaku dewasa dan Jafar pelaku di bawah umur.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Curup Bengkulu Jimmy Maruli, sidang akan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Curup yang diketuai Heny Faridha dengan Hendri Sumardi Dan Fakhrudin sebagai hakim anggota.
“Sidang ini nantinya akan dipimpin hakim dan anggota yang sama lima pelaku dewasa dan satu orang di bawah umur. Selain itu sidang ini akan tertutup untuk umum karena merupakan kasus asusila,” kata Jimmy
(sms)