Terkait Korupsi, Kejari Sorong Sita Mesin Cetak Media Harian

Senin, 01 Agustus 2016 - 11:11 WIB
Terkait Korupsi, Kejari Sorong Sita Mesin Cetak Media Harian
Terkait Korupsi, Kejari Sorong Sita Mesin Cetak Media Harian
A A A
SORONG - Sejumlah aset milik tersangka korupsi pembangunan fiktif Jembatan Rutum – Reni, Raja Ampat, disita tim Satgas Tipikor Kejari Sorong dan Kejagung RI.

Salah satu aset yang disita adalah bangunan kantor Redaksi dan 5 unit mesin cetak koran pada Redaksi media Raja Ampat Pos.

Ketua Tim Satgas Tipikor Kejari Sorong Benoni Kombado mengatakan, sejumlah aset yang disita milik tersangka korupsi Cius Rita, Direktur Utama PT. Bahtera Kasih di antaranya, aset lahan tanah kosong seluas 14 hektar, 5 unit mesin cetak koran media Harian Raja Ampat Pos, dan 2 (dua) unit bangunan, berupa 1 rumah tinggal dan 1 kantor Redaksi Harian Raja Ampat Pos.

"Dimana seluruh aset milik tersangka diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, pembangunan proyek fiktif jembatan penghubung Rutum - Reni senilai, Rp. 4,4 miliar," katanya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Fiktif Rutum-Reni tahun 2014, pihak Kejari Sorong telah menetapkan empat orang tersangka, dimana tiga orang diantaranya adalah pejabat pada Badan Perbatasan Pemda, Raja Ampat, dan satu orang kontraktor yakni Direktur PT. Bahtera Kasih Nusantara, Ir. Cius Rita.

"Keempat tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II/A Sorong untuk diajukan ke Persidangan Tipikor," sebutnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan senilai, Rp. 4,4 Miliar Rupiah, dimana dalam proses pembangunannya ternyata penyidik menemukan, pekerjaan pembangunan jembatan tersebut fiktif alias tidak dikerjakan.

Namun ironisnya, dana pekerjaan senilai Rp. 4,4 Miliar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Raja Ampat tahun 2014 tersebut, telah seratus persen dicairkan oleh kontraktor atas persetujuan 3 tersangka dari Badan Perbatasan Daerah Raja Ampat dan pejabat pembuat komitmen.

"Dana korupsi tersebut selain digunakan untuk pembelian sejumlah aset milik tersangka, juga digunakan untuk pembiayaan salah satu kandidat calon Bupati dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Raja Ampat, tahun 2015 lalu," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6903 seconds (0.1#10.140)