Kisah Hukuman Mati di Indonesia

Senin, 01 Agustus 2016 - 05:00 WIB
Kisah Hukuman Mati di...
Kisah Hukuman Mati di Indonesia
A A A
Empat terpidana mati kasus narkoba Jumat dini hari 29 Juli 2016 telah dieksekusi di Lapangan Tembak Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hukuman Mati ini merupakan kali ketiga yang dilakukan di era Presiden Jokowi. Bagaimana cerita mengenai sejarah hukuman mati di Indonesia ini berikut cuplikan kisahnya.

Hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan di Nusantara, misalnya pada masa Majapahit. Pada masa itu kitab undang-undang yang dijadikan acuan hukuman mati disebut Kitab Kutara Manawa.

Hukuman mati atau dikenal dengan istilah Pati pada Zaman Majapahit ini dilakukan terhadap seseorang yang membunuh orang tidak berdosa, seseorang atau siapa saja yang menyuruh membunuh orang tidak berdosa dan barangsiapa melukai orang tidak berdosa.

Hukuman mati juga dijatuhkan kepada seorang pencuri yang tertangkap dalam melakukan aksi jahatnya termasuk musuh raja dan para pemberontak. Eksekusi mati dilakukan dengan cara ditusuk dengan keris atau ditenggelamkan di laut atau sungai dengan pemberat.

Sementara di Kerajaan Aceh hukuman mati dilakukan sesuai syariat Islam dengan cara di rajam, cambuk atau dipancung tergantung kejahatan yang dilakukannya.

Di era Hindia Belanda pada 1621 aturan hukuman mati dimulai pada zaman Joan Maetsuycker menjabat sebagai gubernur jenderal. Undang-undangnya dikenal dengan nama Bataviasche Ordonnanties.

Pada 1808, Gubernur Jenderal Daendels yang dikenal kejam juga mengintrodusir jenis hukuman mati ala Eropa, yaitu dibakar hidup-hidup dengan tubuh diikat di tiang. Melalui sebuah plakat tertanggal 22 April 1808, Daendels juga mengakomodasi sebuah tata cara hukuman mati lokal, yaitu dieksekusi dengan keris.

Salah satu contoh hukuman mati yang dilakukan pada masa ini yaitu saat Raden Trunojoyo dihukum mati oleh Raja Mataram Amangkurat II.

Dalam masa kolonial ini hukuman mati juga dilakukan dengan cara digantung di lapangan terbuka untuk umum atau tubuhnya ditarik dengan beberapa ekor kuda.

Pada masa kolonial ini juga pernah dilakukan hukuman mati dengan diikat di tonggak kayu atau pohon.

Lalu tubuhnya disayat-sayat dengan pisau, dan lukanya diolesi air garam serta asam. Begitu terus sampai mati. Hukuman seperti ini disebut Picis.

Pada masa Gubernur Jenderal Raffles (saat Indonesia dijajah Inggris pada 1811-1816), hukum picis dihapus.

Kemudian pada awal abad ke-20, eksekusi hukuman mati tidak lagi dilakukan di lapangan terbuka, melainkan dilakukan secara tertutup atau bukan di tempat umum.

Pada masa Kemerdekaan di era Presiden Soekarno, hukuman mati diatur di dalam wetboek van strafrecht atau yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun hal ini dilakukan terhadap para lawan politik Soekarno. Contohnya saat eksekusi mati terhadap Amir Sjarifuddin maupun pemimpin Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Baik Amir Sjarifuddin maupun Kartosoewirjo dieksekusi oleh sekelompok regu tembak dan diakhiri komandan regu tembak.

Pada masa Presiden Soeharto, eksekusi mati juga diterapkan bagi lawan politiknya dan para pelaku kejahatan. Salah satu nama pelaku kejahatan yang dieksekusi mati di zaman Soeharto yaitu Kusni Kasdut. Dia dieksekusi pada 16 Februari 1980 didepan regu tembak dekat Kota Gresik, Jawa Timur. Selain itu ada nama Oesin Bestari dan Henky Tupanwael.

Di era Presiden Megawati eksekusi mati dilakukan terhadap gembong narkotika antara lain Ayodhya Prasad Chaubey warga negara India yang dipidana mati atas kasus kepemilikan 12,19 kilogram heroin. Dia dieksekusi di sebuah tempat di kawasan Medan Polonia, Sumut dengan cara ditembak.

Sementara pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat ada beberapa kasus eksekusi mati terhadap gembong teroris Amrozi, Ali Ghufron, Imam Samudera dan Fabianus Tibo. Eksekusi dilakukan di depan regu tembak Brimob.

Sedangkan di era pemerintahan Presiden Jokowi hukuman mati diterapkan terhadap sejumlah gembong narkotika. Terakhir dilakukan terhadap empat terpidana yaitu Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Nigeria) dan Humprey Ejike (Warga Nigeria) dan Seck Osmane (Warga Nigeria berpaspor Senegal).

Sumber:
- labyrinthinmybrain
- wikipedia dan diolah dari berbagai sumber
(sms)
Berita Terkait
Ratu Zaleha, Cucu Pangeran...
Ratu Zaleha, Cucu Pangeran Antasari yang Tangguh Melawan Belanda
Sejarah Baturusa, Tempat...
Sejarah Baturusa, Tempat Rusa Melahirkan Anak di Tengah Laut Mandailing Natal
Raden Sungging, Bangkit...
Raden Sungging, Bangkit dari Kubur Setelah Dibunuh Belanda dan Makamnya Dijaga Sepekan
Kisah Jaka Tingkir Menaklukan...
Kisah Jaka Tingkir Menaklukan Puluhan Buaya saat Menuju Demak
Pertarungan Pangeran...
Pertarungan Pangeran Purbaya Melawan Pasingsingan dan Berdirinya Masjid di Kalisoka
Syekh Maulana Muhammad...
Syekh Maulana Muhammad Asnawi, Tokoh Awal Penyebar Islam di Kebumen
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
20 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
25 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
31 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
42 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
51 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved