Tujuh Pelaku Penjarahan Diamankan Polres Kota Tanjung Balai
A
A
A
TANJUNG BALAI - Tujuh pelaku penjarahan yang memanfaatkan momen kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, diamankan Polres Kota Tanjung Balai, Sabtu (30/7/2016).
Berdasarkan data yang diperoleh, ketujuh pelaku penjarahan yang diamankan itu adalah FF (15), HK (18), AAF (18), MAR (16), MRM (17),
AJ (21), dan MIL (10).
Dari tangan para tersangka penjarahan, petugas berhasil menyita barang bukti satu tabung gas 12 kg, satu laptop, satu velg mobil, satu mini compo, dan satu dispenser. Ketujuh tersangka dalam pemeriksaan Polres Kota Tanjung Balai.
Sabtu (30/7/2016), Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting kepada KORAN SINDO mengatakan, apa yang terjadi di Tanjung Balai itu murni tindak pidana sehingga pihaknya mengamankan dan memeriksa sedikitnya tujuh orang.
Namun, para terperiksa itu hingga kini belum bisa dipastikan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (Baca juga: Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Kesengajaan di Balik Rusuh Tanjung Balai).
Berdasarkan data yang diperoleh, ketujuh pelaku penjarahan yang diamankan itu adalah FF (15), HK (18), AAF (18), MAR (16), MRM (17),
AJ (21), dan MIL (10).
Dari tangan para tersangka penjarahan, petugas berhasil menyita barang bukti satu tabung gas 12 kg, satu laptop, satu velg mobil, satu mini compo, dan satu dispenser. Ketujuh tersangka dalam pemeriksaan Polres Kota Tanjung Balai.
Sabtu (30/7/2016), Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting kepada KORAN SINDO mengatakan, apa yang terjadi di Tanjung Balai itu murni tindak pidana sehingga pihaknya mengamankan dan memeriksa sedikitnya tujuh orang.
Namun, para terperiksa itu hingga kini belum bisa dipastikan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (Baca juga: Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Kesengajaan di Balik Rusuh Tanjung Balai).
(zik)