Hamili Remaja 16 Tahun, FR Menghilang
A
A
A
PALEMBANG - Ketulusan SF (16) mencintai kekasihnya FR (17), berujung petaka. Sebab, setelah SF rela menyerahkan kegadisannya, dia justru ditinggalkan oleh FR. Ironisnya, saat ditinggalkan, kondisi SF sedang mengandung benih dari jalinan syahwat terlarang itu.
Setelah tiga bulan menyimpannya, aib itu akhirnya terkuak. Hal itu diketahui setelah NW (48), ibunda dari SF, curiga dengan perubahan tubuh dan perilaku dari anaknya tersebut.
Setelah didesak, SF mengaku sudah dihamili oleh FR yang kini telah kabur. Tak terima kesucian anaknya direnggut, NW akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polresta Palembang.
Dalam laporan itu, NW mengatakan persetubuhan antara SF dengan terlapor FR terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan, pada 23 Maret 2016.
Sebelum kejadian, korban dijemput oleh terlapor di kediamannya. Rupanya, saat itu korban diajak ke tempat kejadian. Di sana korban dirayu untuk melakukan hubungan suami istri.
"Menurut anak saya, dia sempat menolak, tapi terlapor (FR) terus merayunya," ungkap NW saat melapor, Senin (25/7/2016).
Rupanya, hubungan suami istri tersebut terus berlangsung hingga korban hamil. "Kami sudah baik-baik datang ke rumahnya, mau minta pertanggungjawaban. Tapi orangtuanya tidak mau. Kata orangtuanya, FR bukan anaknya. Malahan, sekarang FR dikabarkan sudah berada di Kota Batam, nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi. Kami merasa sangat dirugikan," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk segera ditindaklanjuti.
"Kita sudah terima laporannya dan anggota kita akan melakukan penyelidikan. Saat ini masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Setelah tiga bulan menyimpannya, aib itu akhirnya terkuak. Hal itu diketahui setelah NW (48), ibunda dari SF, curiga dengan perubahan tubuh dan perilaku dari anaknya tersebut.
Setelah didesak, SF mengaku sudah dihamili oleh FR yang kini telah kabur. Tak terima kesucian anaknya direnggut, NW akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polresta Palembang.
Dalam laporan itu, NW mengatakan persetubuhan antara SF dengan terlapor FR terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan, pada 23 Maret 2016.
Sebelum kejadian, korban dijemput oleh terlapor di kediamannya. Rupanya, saat itu korban diajak ke tempat kejadian. Di sana korban dirayu untuk melakukan hubungan suami istri.
"Menurut anak saya, dia sempat menolak, tapi terlapor (FR) terus merayunya," ungkap NW saat melapor, Senin (25/7/2016).
Rupanya, hubungan suami istri tersebut terus berlangsung hingga korban hamil. "Kami sudah baik-baik datang ke rumahnya, mau minta pertanggungjawaban. Tapi orangtuanya tidak mau. Kata orangtuanya, FR bukan anaknya. Malahan, sekarang FR dikabarkan sudah berada di Kota Batam, nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi. Kami merasa sangat dirugikan," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk segera ditindaklanjuti.
"Kita sudah terima laporannya dan anggota kita akan melakukan penyelidikan. Saat ini masih menunggu hasil visum," ucapnya.
(zik)